Lagi, Koruptor Keenakan, Setya Novanto Dapat Potongan 2,5 tahun dari MA

Lagi, Koruptor Keenakan, Setya Novanto Dapat Potongan 2,5 tahun dari MA
Koruptor E KTP, Setya Novanto - Antara

MAKNews, Jakarta– Mahkamah Agung (MA) resmi memutuskan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hukuman penjara Setya Novanto dipangkas dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, sebagaimana tertuang dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

Putusan ini dikonfirmasi oleh juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, yang menyatakan bahwa majelis hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni memutuskan untuk mengurangi masa tahanan Setya Novanto setelah mempertimbangkan sejumlah novum (bukti baru) yang diajukan dalam permohonan PK. “Putusan ini telah dipertimbangkan dengan cermat sesuai hukum acara yang berlaku,” ujar Andi dalam keterangan resminya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan MA. Juru bicara KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk mengajukan keberatan terhadap putusan PK tersebut.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung karena PK adalah upaya hukum terakhir. KPK akan terus fokus pada upaya pencegahan dan penindakan korupsi lainnya,” kata Ali.

Kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto merupakan salah satu kasus besar yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada April 2018, disertai denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta. Dalam putusan PK ini, MA tidak mengubah kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut.

Reaksi masyarakat terhadap putusan ini beragam. Sejumlah warga menyampaikan kekecewaan mereka atas pengurangan hukuman tersebut.

Imam, seorang pengguna MRT di Jakarta, mengungkapkan kekesalannya, “Wah, emang udah gila negeri ini, koruptor selalu mendapatkan kemudahan kan jadi keenakan.”

Baca Juga  Duka Mendalam, Pendaki Senior Elsa Laksono dan Lilie Wijayati Tutup Usia di Puncak Carstensz

Senada dengan itu, Dessy, seorang pekerja kantoran di bilangan Thamrin, berpendapat, “Ya, seharusnya koruptor itu dihukum seberat-beratnya tanpa ada keringanan seperti itu, bagaimana mau ada efek jera, iya kan?”

Sementara itu, Arman, seorang driver ojek online, menyatakan, “Saya sih gak setuju kalau dipotong hukumannya, harusnya lebih diberatkan karena sudah membuat rakyat sengsara. Tapi bagaimana lagi, kita rakyat kecil gak bisa apa-apa…”

Meski demikian, ada pula yang berpendapat bahwa putusan ini menunjukkan adanya pertimbangan hukum yang kuat berdasarkan bukti baru yang diajukan. Hingga saat ini, Setya Novanto masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Pihak KPK menegaskan bahwa mereka akan terus memantau pelaksanaan putusan ini serta memastikan penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *