Roblox Masuk Daftar Produk Digital Kena PPN

Roblox Masuk Daftar Produk Digital Kena PPN

MAKNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk Roblox Corporation sebagai pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025, bersama empat perusahaan digital lainnya.
Dengan status ini, ini berarti ketika seorang pemain di Indonesia membeli item atau layanan di Roblox misalnya “top-up Robux” atau berlangganan harga jual kini harus dikenakan PPN, yang bakal dibebankan ke konsumen.

Pemerintah membanggakan bahwa sampai 31 Oktober 2025, penerimaan dari sektor digital telah mencapai Rp 43,75 triliun, dengan porsi terbesar berasal dari PPN PMSE senilai Rp 33,88 triliun.

Menurut mekanisme pajak, PPN di produk digital dihitung dengan formula tertentu — artinya kalau harga Robux semula Rp 100.000, konsumen harus membayar sekitar Rp 111.000 setelah pajak ditambahkan.
Dengan kata lain: top-up yang dulunya “murah” kini otomatis naik tanpa ada pilihan bagi pengguna kecuali menerima harga baru.

Kebijakan ini memunculkan pertanyaan: apakah benar-benar fair bahwa hiburan digital, sebuah layanan virtual yang tidak memakan sumber daya fisik dalam negeri diperlakukan sama dengan barang konsumsi reguler dalam hal pajak?

Dengan penunjukan Roblox sebagai pemungut PPN, jelas bahwa konsumsi digital di Indonesia sekarang bukan lagi soal harga layanan, melainkan juga beban pajak — dan beban itu kini ditanggung langsung oleh pemain.

Baca Juga  Sopir MBG Tabrak Siswa dan Guru Di Kalibaru Jakarta Diduga Kurang Tidur

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *