MAKNews.com, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana (MWW), sebagai tersangka atas kasus kebakaran maut di kantor perusahaan tersebut yang menewaskan 22 orang. Penetapan ini didasarkan pada temuan unsur kelalaian berat yang dilakukan di tingkat manajemen, yang menjadi pemicu utama bencana dan tingginya jumlah korban.
Dijelaskan bahwa “unsur kesengajaan” yang disangkakan polisi secara resmi merujuk pada kelalaian fatal dan kesengajaan dalam mengabaikan standar keselamatan kerja (K3) yang berujung pada timbulnya kebakaran dan kematian.
Dugaan Pembakaran Data Penting Beredar di Platform X
Meskipun polisi secara resmi menyatakan kasus ini sebagai kelalaian murni, di platform media sosial X (sebelumnya Twitter) beredar dugaan liar yang mengaitkan kebakaran ini dengan motif tersembunyi.
Dugaan yang mencuat adalah adanya unsur kesengajaan untuk membakar data-data penting yang tersimpan di kantor tersebut. Mengingat PT Terra Drone bergerak di bidang teknologi pemetaan dan drone, data yang dicurigai menjadi sasaran adalah informasi sensitif terkait peta lahan, kondisi hutan di Indonesia, dan hasil pemetaan proyek-proyek strategis lainnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengonfirmasi kebenaran dugaan ini dan tetap fokus pada temuan awal, yaitu kelalaian manajerial dalam penyimpanan material berbahaya.
Unsur Kelalaian yang Berujung Bencana (Fokus Polisi)
Penyelidikan mendalam menunjukkan adanya rantai kelalaian sistematis yang dilakukan oleh perusahaan di bawah kepemimpinan MWW:
1. Penyimpanan Material Berbahaya yang Sembarangan
Api diduga kuat berasal dari baterai Lithium Polymer (LiPo) drone yang disimpan di ruang inventaris lantai satu. Polisi menemukan:
- Pencampuran Baterai: Baterai LiPo (bekas, rusak, dan sehat) disimpan secara ditumpuk tanpa penyekat atau prosedur standar.
- Ruangan Tidak Standar: Ruangan penyimpanan (sekitar 2×2 meter) sangat sempit, tanpa ventilasi, dan tanpa fireproofing.
- Sumber Panas Berdekatan: Di area penyimpanan baterai yang mudah terbakar tersebut, juga diletakkan genset (generator set).
2. Ketiadaan Sistem Proteksi Kebakaran yang Memadai
Gedung kantor tersebut dinilai tidak memenuhi standar keselamatan dasar, yang mencakup:
- Absennya Detektor: Tidak ada alarm pendeteksi kebakaran yang berfungsi di ruang-ruang penting.
- APAR dan Hydrant Tidak Optimal: Sistem proteksi pasif tidak berfungsi atau tidak strategis, gagal memadamkan api.
3. Kelalaian Akses Evakuasi dan Korban Jiwa
Kelalaian ini adalah faktor terbesar yang menyebabkan 22 korban tewas karena terjebak:
- Jalur Evakuasi Terblokir: Ditemukan bahwa pintu darurat dan tangga evakuasi tidak dapat diakses atau bahkan dalam kondisi terkunci.
- Minimnya Pelatihan K3: Perusahaan tidak memiliki petugas K3 dan tidak pernah menyelenggarakan simulasi atau pelatihan evakuasi bagi karyawan.
Ancaman Pidana Kelalaian dan Pembunuhan
Tersangka Michael Wishnu Wardana dijerat dengan pasal berlapis yang fokus pada akibat dari kelalaiannya, termasuk Pasal 188 KUHP (Kelalaian yang menyebabkan kebakaran) dan Pasal 359 KUHP (Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang).
Polisi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemilik dan pengelola bisnis untuk tidak mengabaikan nyawa karyawan. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dengan fokus pada pembuktian unsur kelalaian manajemen.***

