PT KPI Bantah PHK Massal Ribuan Pekerja Outsourcing

PT KPI Bantah PHK Massal Ribuan Pekerja Outsourcing


MAKNews.com, CILEGON – Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang mengancam ribuan tenaga kerja alih daya (outsourcing) di lingkungan Krakatau Steel (KS) Group mereda setelah manajemen PT Krakatau Pipe Industries (KPI), salah satu anak perusahaan KS, memberikan klarifikasi resmi. Pihak perusahaan membantah adanya kebijakan PHK besar-besaran, meski mengakui adanya penyesuaian terkait kontrak kerja sebagai upaya efisiensi.


Isu ini mencuat pada Senin (15/12/2025) ketika puluhan anggota Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) mendatangi Kantor Walikota Cilegon. Kedatangan mereka dipicu oleh kekhawatiran tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi sekitar 2.434 tenaga kerja outsourcing di KS Group, menyusul desas-desus rasionalisasi.
Ketua SBKS, Sanudin, saat itu mengungkapkan kekhawatiran serikat pekerja, menekankan bahwa jika rasionalisasi tersebut terjadi, maka akan menambah angka pengangguran di Kota Cilegon yang saat ini sudah mencapai 7,41%.
Mediasi Walikota Cilegon


Menanggapi keresahan buruh, Walikota Cilegon bertindak cepat dengan memanggil direksi anak perusahaan KS Group untuk melakukan mediasi. Pemerintah Kota Cilegon berkomitmen mencari solusi terbaik agar stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut tetap terjaga.


Bantahan dari Manajemen KPI


Hasil dari mediasi tersebut membuahkan klarifikasi dari PT KPI, yang merupakan fokus utama kekhawatiran buruh. Melalui pernyataan resmi pada Selasa (16/12/2025), pihak manajemen PT KPI menegaskan bahwa isu PHK massal terhadap ribuan pekerja alih daya adalah tidak benar.


Manajemen PT KPI menyatakan bahwa fokus perusahaan saat ini adalah pada upaya perbaikan kinerja dan efisiensi biaya yang mendalam. Penyesuaian mungkin dilakukan pada jumlah dan jenis pekerjaan outsourcing, namun hal ini akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan komitmen untuk mengutamakan tenaga kerja lokal Cilegon.
Serikat Buruh Tetap Waspada
Meskipun bantahan telah dikeluarkan, SBKS menyatakan akan tetap memantau ketat implementasi kebijakan kontrak kerja di awal tahun 2026.

Baca Juga  Pemerintah Matangkan Wacana Pajak Media Sosial, Sasar Kreator Konten dan OTT Asing


“Kami menghargai upaya Pemkot Cilegon, namun kami akan terus memastikan bahwa tidak ada pemutusan kontrak sepihak yang merugikan ribuan pekerja. Kebijakan efisiensi tidak boleh mengorbankan nasib ribuan keluarga,” ujar perwakilan SBKS.


Tekanan efisiensi biaya di KS Group, yang mencatat kerugian bersih di Semester I 2025, terus menjadi sorotan, mengingat dampak langsungnya terhadap tenaga kerja, khususnya di Cilegon.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *