AS Perketat Perbatasan: 19 Negara Kini Dilarang Total Masuk, Indonesia Termasuk?

AS Perketat Perbatasan: 19 Negara Kini Dilarang Total Masuk, Indonesia Termasuk?

MAKNews.com, WASHINGTON D.C. – Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Trump resmi memperluas kebijakan larangan perjalanan (travel ban) secara signifikan. Hingga Selasa (16/12/2025), tercatat sebanyak 19 negara dan satu otoritas wilayah kini berada dalam daftar larangan masuk total ke wilayah AS.

Kebijakan ini menandai eskalasi drastis dalam pengawasan perbatasan, dengan penambahan sejumlah negara baru dari kawasan Afrika dan Asia, serta pembatasan penuh bagi pemegang dokumen perjalanan tertentu.

Daftar Negara dengan Larangan Masuk Total

Pemerintah AS kini memberlakukan larangan perjalanan penuh bagi warga negara dari daftar berikut:

  • Negara yang Baru Ditambahkan: Suriah, Burkina Faso, Mali, Niger, dan Sudan Selatan.
  • Peningkatan Status (Dari Parsial ke Total): Sierra Leone dan Laos.
  • Negara yang Sudah Dilarang (Sejak Juni 2025): Afganistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Selain daftar negara di atas, pemerintahan Trump juga menetapkan batasan penuh bagi individu yang menggunakan dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Otoritas Palestina. Sebelumnya, pemegang paspor ini hanya dibatasi untuk visa bisnis, wisata, dan pendidikan, namun kini akses mereka ditutup sepenuhnya.

Larangan Perjalanan Parsial: 19 Negara Terdampak

Selain larangan total, AS juga memperbarui daftar negara yang dikenai pembatasan perjalanan parsial. Saat ini terdapat 19 negara dalam kategori ini, mayoritas berasal dari kawasan Afrika sub-Sahara.

Daftar Negara Larangan Parsial:

  1. Afrika: Angola, Benin, Pantai Gading, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Zambia, Zimbabwe, Burundi, dan Togo.
  2. Karibia & Pasifik: Antigua dan Barbuda, Dominika, serta Tonga.
  3. Amerika Latin: Kuba dan Venezuela (berlanjut sejak Juni 2025).

Catatan Perubahan: Per Selasa (16/12), pemerintah AS secara resmi mencabut penangguhan parsial bagi warga negara Turkmenistan, sehingga warga negara tersebut kini memiliki akses yang lebih longgar dibanding negara lain dalam daftar ini.

Alasan di Balik Kebijakan

Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat keamanan nasional dan memastikan validitas dokumen perjalanan yang masuk ke Amerika Serikat. Penambahan negara-negara seperti Mali, Niger, dan Burkina Faso menyoroti fokus khusus pemerintah pada stabilitas keamanan di wilayah Sahel, Afrika.

Baca Juga  Charlie Kirk Komentator Konservatif Tewas Ditembak

Bagi warga negara yang masuk dalam daftar “Larangan Total”, hampir seluruh kategori visa—baik imigran maupun non-imigran—tidak akan diproses oleh konsulat AS di luar negeri hingga pemberitahuan lebih lanjut. (Rubianto Arbi)***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *