Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Upah Minimum 2026 Gunakan Indeks Alfa 0,5-0,9

Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan, Formula Upah Minimum 2026 Gunakan Indeks Alfa 0,5-0,9

MAKNews.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12) secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi landasan hukum dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta (17/12) menyatakan bahwa penyusunan PP ini telah melalui kajian panjang dan dilaporkan langsung kepada Presiden, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

Formula Baru dan Indeks Alfa Diperluas

Poin krusial dalam PP Pengupahan terbaru ini adalah penetapan formula kenaikan upah minimum, yaitu:

KenaikanUMP=Inflasi+(PE×α){Kenaikan UMP} = \text{Inflasi} + (\text{PE} \times \alpha)

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Presiden memutuskan rentang nilai Alfa diperluas menjadi 0,5 hingga 0,9. Nilai Alfa ini adalah indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

“Alfanya diperluas, jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfa itu 0,1 sampai 0,3, kemudian Presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9,” jelas Yassierli. “Perluasan rentang nilai alfa tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi… yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan prinsip proporsionalitas dan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).”

Simulasi Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026

Dengan formula baru ini, pemerintah daerah kini memiliki rentang kenaikan yang harus dipilih. Sebagai gambaran, berikut adalah simulasi kenaikan UMP di Provinsi DKI Jakarta (dengan asumsi Inflasi 2,40% dan Pertumbuhan Ekonomi 5,0%):

Skenario Alfa (α) Persentase Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026

Minimal (0,5)        4,90%      5.661.202

Maksimal (0,9)      6,90%      5.769.137

Perhitungan di atas mengacu pada UMP DKI 2025 sebesar Rp5.396.761.

Penentuan nilai Alfa di tiap daerah akan menjadi kewenangan Gubernur setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah (DPD). Gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP, UMK, UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.

Baca Juga  Kerusuhan di Los Angeles: Bentrokan akibat Operasi Imigrasi ICE dan Kebijakan Deportasi Trump
Tanggapan Pihak-Pihak Terkait

Keputusan ini disambut dengan kekecewaan oleh beberapa serikat buruh utama.

  • Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengkritik formula tersebut. Mirah menyatakan kekhawatiran bahwa pemerintah daerah cenderung akan memilih nilai Alfa terendah (0,5), yang dinilai tidak memberikan kepastian kenaikan yang signifikan.”Kami yakin seyakin-yakinnya, ini kan ketika dilempar ke masing-masing daerah, saya yakin besok juga akan ada aksi-aksi unjuk rasa. Ini artinya pemerintah ‘lepas tangan’, diserahkan masing-masing ke daerah,” kata Mirah, menganggap penetapan ini akan memicu potensi ‘kerusuhan’ di daerah.
  • Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga menolak keras formula tersebut. KSPI menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi—sebelumnya meminta 10,5%—dan menyoroti bahwa proses pembahasan RPP Pengupahan tidak melibatkan unsur buruh secara memadai. Buruh menilai kenaikan yang dihasilkan formula ini (antara 4,90% hingga 6,90% di DKI Jakarta) masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  • Sementara itu Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Lukman Hakim, menilai kenaikan upah dengan formula seperti itu didasarkan atas mekanisme pasar, jadi sangat wajar jika nilainya kecil bagi pekerja, bahkan sudah beberapa dekade ini kenaikan upah tak mencapai standart layak. Hal ini tentusaja ada faktor ketahanan dan situasi industri nasional. Oleh karena itu ia mengusulkan adanya perubahan mindset tentang kesejahteraan buruh bukan hanya bersumber pada upah semata tapi bagaimana negara dan pengusaha mencari skema lain untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, misalnya diwajibkan adanya program pemberdayaan buruh dan keluarganya melalui unit usaha atau koperasi yang baik, peningkatan subsidi untuk buruh dan keluarganya, misalnya dalam bidang transportasi, perumahan, pendidikan, jaminan sosial gratis, penitipan anak, dan sebagainya. Perlu juga secara brtahap standatt upah minimum dibuat secara nasional agar tifak ada dispartias harga dan daya beli antar daerah, sehingga pemerataan pembangunan dan distribusi hasil pembangunan dapat merata.
Baca Juga  Menimbang Efektivitas Kenaikan Gaji Hakim Untuk  Cegah Korupsi

Seperti biasa, pemerintah melalui Menaker Yassierli menegaskan bahwa PP Pengupahan ini adalah kebijakan terbaik bagi semua pihak, yang berusaha menyeimbangkan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Pemerintah mengklaim perluasan rentang Alfa dari 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9 adalah upaya untuk memberikan fleksibilitas kepada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi agar dapat memberikan kenaikan upah yang lebih baik, sekaligus menjalankan amanat MK.

Kini, bola panas penetapan besaran UMP dan UMK 2026 berada di tangan Gubernur di 38 provinsi, yang harus mengambil keputusan dalam waktu sepekan ke depan.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *