Melawan Autocratic Legalism dengan Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

Melawan Autocratic Legalism dengan Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.


Oleh Lukman Hakim

Dalam duskusi soal pilkada oleh DPRD muncul narasi bahwa pemilihan langsung (one man one vote) adalah produk impor yang tidak sesuai dengan Sila Keempat. Namun, pandangan ini cenderung paternalistik. Pemilihan langsung justru merupakan sarana paling jujur bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya tanpa perantara yang rentan diintervensi oleh kekuatan elitis oligark.

Autocratic Legalism: Membunuh Demokrasi dengan Hukum

Untuk memahami ancaman terhadap Sila Keempat, kita perlu meminjam pemikiran Kim Lane Scheppele mengenai Autocratic Legalism. Fenomena ini terjadi ketika penguasa menggunakan mandat demokratis dan prosedur hukum yang sah untuk secara sistematis melucuti lembaga-lembaga yang seharusnya mengontrol kekuasaan.

Di Indonesia, gejala ini mulai terbaca dalam beberapa tahun terakhir melalui praktik politik yang bersifat “top-down”: Perubahan regulasi yang dilakukan secara cepat dengan partisipasi publik yang minimal; Pelemahan Lembaga Penyeimbang: Upaya mempolitisasi lembaga peradilan atau independen agar selaras dengan agenda penguasa.; Wacana pengembalian pemilu ke DPRD: Menggunakan alasan “efisiensi” untuk menarik hak pilih rakyat kembali ke tangan segelintir elit di parlemen.


Mandat Pelayanan Dalam Perwakilan

Di sinilah letak kekeliruan fundamental para penganut sistem perwakilan sempit. Dalam konsep demokrasi yang sehat, terdapat batasan tegas mengenai apa yang didelegasikan oleh rakyat:

Yang Didelegasikan adalah Tugas Pelayanan dimana, Rakyat memilih langsung Presiden, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif untuk menjalankan fungsi pelayanan publik. Mereka diberi mandat untuk mengelola anggaran, membuat kebijakan pro-rakyat, dan menjaga konstitusi. Ini adalah pendelegasian kerja (eksekutif dan legislatif). Disinilah letak nilai kedaulatan rakyat sejati dalam hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan. Dalam proses ini dimulai tingkat rakyat terjadi proses persatuan nasional yang berkualitas karena terjadi pendiskusian (musyawarah semesta)  tentang masa depan mereka dgn mencari dan  memilih pelayannya.

Yang Tidak Bisa Didelegasikan adalah Hak Memilih Sesama Pelayan, dimana  Rakyat tidak memberikan mandat kepada seorang pelayan (DPR/DPRD) untuk memilihkan pelayan lainnya (Presiden/Kepala Daerah) bagi mereka. Hak memilih adalah hak kedaulatan yang melekat pada diri warga negara, bukan tugas administratif yang bisa dipindahtangankan.

Jika anggota dewan memilih kepala pemerintahan, maka yang terjadi bukanlah “perwakilan”, melainkan “perampasan hak”. Terjadi distorsi demokrasi. Kepala pemerintahan yang dipilih oleh dewan akan merasa memiliki hutang budi kepada partai dan elit parlemen, bukan kepada rakyat. Akibatnya, fungsi pelayanan akan bergeser menjadi fungsi pelayanan kepada kepentingan kelompok (oligarki).

Hikmat Kebijaksanaan” Bukan  Grosir Transaksi Elit

Sila Keempat mengamanatkan “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Dalam logika autocratic legalism, perwakilan sering disalahartikan sebagai “cek kosong” bagi elit.
Padahal, pemilihan langsung adalah bentuk Permusyawaratan Agung. Saat rakyat berdebat di ruang digital, menimbang rekam jejak calon di pasar, hingga diskusi di warung kopi, itulah manifestasi “hikmat kebijaksanaan” yang organik. Pemilihan langsung memastikan bahwa mereka yang duduk di kursi kekuasaan memiliki legitimasi kuat untuk menjalankan mandat rakyat sesuai konstitusi.


Tantangan seperti politik uang bukanlah alasan untuk mundur ke sistem yang menutup ruang partisipasi. Menghapus pemilihan langsung berarti membiarkan hukum digunakan untuk memutus rantai akuntabilitas antara pemimpin dan rakyat—sebuah ciri utama autocratic legalism.

Baca Juga  Sistem Pemerintahan Presidensial: Kekuatan dan Keterbatasan


Kita harus menegaskan kembali bahwa rakyat memilih “pelayan”, bukan memilih “tuan” yang kemudian bisa menentukan nasib rakyat tanpa suara rakyat itu sendiri.

Solusinya adalah memperbaiki ekosistem demokrasi agar setiap kebijakan yang keluar dari tangan para pelayan rakyat ini benar-benar sesuai dengan kehendak pemilik kedaulatan.

Ingat, proses pemilihan di ruang2 parlemen sama saja sedang menyiapkan grosir  transaksional antar elit dan agen-agen oligark (neoliberalisme).***

Salam demokrasi!
#MenangkanPancasila

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *