Kabar Baik Bagi Buruh: Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Labor Institute Minta Insentif Lebih Konkrit

Kabar Baik Bagi Buruh: Pemerintah Tanggung PPh 21 Sepanjang 2026, Labor Institute Minta Insentif Lebih Konkrit

MAKNews.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor tertentu sepanjang tahun 2026. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi buruh dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global, khususnya bagi pekerja di sektor padat karya seperti industri tekstil, alas kaki, furnitur, dan pariwisata. Dengan skema ini, buruh yang memenuhi syarat tidak akan lagi dipotong pajaknya dari gaji bulanan, sehingga upah dapat diterima secara utuh.

Poin Utama Aturan Pajak 2026:
  • Bebas Pajak (PTKP): Pekerja dengan gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan tetap dibebaskan dari PPh karena berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Insentif DTP: Pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta di sektor prioritas (tekstil, kulit, alas kaki, dll.) mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah.
  • Skema TER: Bagi pekerja di luar sektor tersebut dengan gaji di atas Rp4,5 juta, tetap berlaku tarif efektif rata-rata (TER) sesuai ketentuan umum.
Respon Labor Institute: “Langkah Positif, Namun Belum Cukup”

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Labor Institute, Lukman Hakim, memberikan apresiasi kepada pemerintah. Menurutnya, pembebasan pajak ini merupakan napas segar bagi kantong para pekerja yang selama ini terhimpit kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah yang menanggung PPh 21 bagi buruh. Ini adalah bentuk pengakuan bahwa daya beli buruh memang perlu dilindungi secara langsung,” ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/1).

Namun, Lukman menekankan bahwa pemberian insentif pajak saja tidak serta-merta menjamin kesejahteraan buruh dalam jangka panjang. Ia mendorong pemerintah untuk melahirkan terobosan yang lebih konkrit dan struktural di luar urusan perpajakan.

Baca Juga  Pemerintah Matangkan Wacana Pajak Media Sosial, Sasar Kreator Konten dan OTT Asing

“Agar kesejahteraan buruh benar-benar terjamin, pemerintah perlu memberikan insentif yang lebih banyak dan nyata. Pajak itu hanya satu variabel. Hal yang lebih mendesak adalah mengurangi beban pengeluaran rutin buruh,” tambah Lukman.

Dorongan untuk Fasilitas Pendidikan dan Hunian

Labor Institute mengusulkan beberapa poin krusial yang seharusnya menjadi fokus pemerintah ke depan:

  1. Pendidikan Gratis: Jaminan pendidikan gratis bagi anak-anak buruh, tidak hanya sampai tingkat SMA, tetapi hingga jenjang Universitas.
  2. Transportasi Massal: Penyediaan fasilitas transportasi publik yang terintegrasi dan bersubsidi khusus bagi pekerja menuju kawasan industri.
  3. Hunian Layak: Pembangunan perumahan buruh yang layak dan dekat dengan lokasi kerja untuk memangkas biaya hidup yang tinggi.

“Jika anak buruh bisa kuliah gratis dan biaya transportasi serta tempat tinggal sudah dijamin negara, barulah kita bisa bicara soal kesejahteraan yang hakiki. Pembebasan pajak adalah awal yang baik, tapi jangan berhenti di situ saja,” pungkas Lukman.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *