JAKARTA – Federasi Serikat Pekerja Perbankan dna Fintech (FSP IBUF) bekerja sama dengan Labor Institute Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) strategis bertajuk “Menggagas Sistem Pengupahan yang Berkeadilan Pancasila: Implementasi PP No. 49 Tahun 2025 dan Penguatan Kesejahteraan Buruh” di Cikini, Jakarta Pusat (30/01) Acara ini merupakan inisiatif bersama sebagai wadah diskusi dan konsolidasi penting antara pimpinan serikat pekerja dengan pemangku kebijakan dari Bappenas dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketua Umum FSP IBUF, Frans Gultom, menekankan bahwa implementasi PP No. 49 Tahun 2025 harus dikawal ketat agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan riil. Dalam sambutannya, ia menyatakan:
“Fokus utama perjuangan kita adalah memastikan reaktivasi Upah Minimum Sektoral (UMS) serta melakukan evaluasi kritis terhadap variabel formula upah terbaru agar benar-benar mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di lapangan. Kita tidak boleh membiarkan kesejahteraan riil buruh terus tergerus oleh inflasi dan beban pajak PPh 21 yang tinggi.”
Dalam paparannya, Dr. Nur Hygiawati Rahayu (Direktur Ketenagakerjaan Bappenas) menyoroti bahwa kebijakan pengupahan harus selaras dengan transformasi ekonomi nasional.
“Bappenas memandang pentingnya ruang dialog ini untuk memastikan kebijakan upah tetap menjadi instrumen yang menjaga stabilitas industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penguatan Struktur dan Skala Upah (SUSU) serta integrasi komponen kesejahteraan non-tunai,” ujarnya.
Senada dengan itu, mewakili Kemnaker RI, Krisman Butar-Butar menjelaskan bahwa variabel formulasi upah terbaru kini memberikan bobot signifikan pada KHL dan penggunaan indeks tertentu (\alpha). Pemerintah berharap tercipta kesamaan pandangan mengenai indikator teknis sektor unggulan untuk reaktivasi Upah Sektoral yang harmonis dengan keberlangsungan dunia usaha.
Gagasan Upah Minimum Nasional (UMN)
Dalam sesi diskusi, Direktur Eksekutif Labor Institute Indonesia, Lukman Hakim, melemparkan usulan fundamental berupa konsep Upah Minimum Nasional (UMN) dengan standar 100 persen KHL sebagai jaring pengaman nasional.
“Konsep UMN ini bertujuan mengantisipasi disparitas upah yang tajam antar daerah maupun sektor, mencegah relokasi industri, serta mendorong pemerataan pembangunan. Namun, kami menyadari penerapannya memerlukan proses setidaknya 5 tahun karena harus dibarengi dengan penguatan infrastruktur dan kualitas SDM. Kami berharap Kemnaker dan Bappenas dapat memfasilitasi pembahasan bersama ini,” tegas Lukman yang juga menjabat Ketua Umum FNPBI.
Dukungan Lintas Sektor dan Konsolidasi SP/SB
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari KSPSI menilai gagasan dalam FGD ini sangat menarik namun harus memiliki output yang jelas. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Forum Rembug Nasional SP/SB saat ini sudah menyusun rancangan UU Ketenagakerjaan sebagai solusi komprehensif. Atas inisiatif tersebut, Lukman Hakim menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses yang tengah dijalankan oleh Forum Rembug Nasional.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan berbagai organisasi buruh, antara lain KSPSI, Gaspermindo, Aspirasi, KPBI, Konfederasi ASPEK, SP Tranlindo, SP BCA, Intac, LBH HBP, FSP IBUF, FSP Perisai Pancasila, FNPBI, FSB GARTEKS, serta sejumlah aktivis buruh dari Subang. Sinergi ini diharapkan melahirkan rekomendasi konkret bagi Pemerintah dan Dewan Pengupahan dalam menetapkan kebijakan upah yang lebih berkeadilan bagi seluruh buruh Indonesia sebagai bentuk pengamalan Pancasila.***
