Investasi Hijau US$3,5 Miliar untuk Ambisi Dekarbonisasi, Bagaimana dengan Hak Pekerja?

Investasi Hijau US$3,5 Miliar untuk Ambisi Dekarbonisasi, Bagaimana dengan Hak Pekerja?

Jakarta – Seperti di ketahui bahwa pemerintah Indonesia tengah memacu transisi menuju ekonomi hijau dengan mengamankan pendanaan sebesar US$3,5 miliar (sekitar Rp58,79 triliun) melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan Asia Zero Emission Community (AZEC). Meski langkah ini disambut baik sebagai upaya mitigasi krisis iklim, para aktivis perburuhan mengingatkan bahwa ambisi ini tidak boleh mengabaikan kesejahteraan manusia di dalamnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya (10/02) menekankan bahwa dana tersebut akan difokuskan pada proyek strategis seperti Green Energy Corridor di Sulawesi dan percepatan PLTSa Legok Nangka. Namun, transformasi ini memicu diskusi kritis mengenai masa depan tenaga kerja di Indonesia.

Catatan Labor Institute Indonesia

Menanggapi masifnya arus investasi hijau tersebut, Peneliti Labor Institute Indonesia, Lukman Hakim, memberikan catatan kepada pemerintah. Menurutnya, konsep ekonomi hijau tidak boleh hanya berhenti pada angka penurunan emisi atau kecanggihan teknologi, tetapi harus menyentuh akar kesejahteraan pekerja.

“Pemerintah harus ingat bahwa ekonomi hijau hanya akan benar-benar tercapai jika hak-hak pekerja di dalamnya terpenuhi secara utuh. Sebaik-baiknya industri mampu menurunkan tingkat emisi hingga nol, jika pekerjanya tidak sejahtera, tidak terlindungi K3-nya, atau hak berserikatnya dikebiri, maka itu belum bisa dikatakan sebagai Green Jobs,” tegas Lukman Hakim (11/02/2026).

Lukman menambahkan bahwa standar International Labour Organization (ILO) telah menggarisbawahi bahwa Green Jobs haruslah merupakan Decent Work (Pekerjaan Layak). Ia memperingatkan agar proyek-proyek hijau yang didanai JETP maupun AZEC tidak terjebak pada praktik ekonomi yang eksploitatif.

Menuntut “Just Transition” yang Riil

Perspektif dari Labor Institute Indonesia ini menyoroti beberapa poin utama yang harus dipenuhi pemerintah dan sektor swasta:

  1. Upah Layak: Pekerja di sektor baru (seperti pabrik baterai EV atau instalasi panel surya) harus mendapatkan upah yang bermartabat, bukan sekadar upah minimum.
  2. Kepastian K3: Industri hijau seringkali membawa risiko teknologi baru yang memerlukan standar keselamatan kerja lebih tinggi.
  3. Hak Berserikat: Ruang dialog sosial melalui serikat buruh harus dibuka lebar untuk memastikan proses transisi dari industri fosil ke industri hijau tidak merugikan pekerja (PHK massal tanpa pelatihan ulang).
Baca Juga  Affan Kurniawan, Ojol 21 Tahun, Gugur di Jalanan
Sinergi Investasi dan Keadilan Sosial

Saat ini, pemerintah memang tengah menyiapkan dana pendamping sebesar Rp404,2 triliun dalam APBN 2026. Namun, Lukman Hakim mendesak agar alokasi tersebut juga menyasar program reskilling (pelatihan ulang) bagi buruh yang terdampak transisi energi.

“Jangan sampai kita berhasil menyelamatkan lingkungan, tapi membiarkan pekerja kita terasing dan jatuh dalam kemiskinan baru karena tidak mampu beradaptasi dengan sistem ekonomi yang baru ini,” tutup Lukman.

Dengan adanya dorongan dari masyarakat sipil dan organisasi buruh, tantangan Indonesia di tahun 2026 bukan hanya soal seberapa cepat membangun infrastruktur rendah karbon, melainkan seberapa adil pemerintah membagi manfaat ekonomi tersebut kepada jutaan pekerja di seluruh nusantara.

Penulis : D. Ananta. Editor : Otto Sulaeman

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *