Menggugat Asuransi Sosial dalam Konsep Jaminan Sosial

Menggugat  Asuransi Sosial dalam Konsep Jaminan Sosial

Momentum penonaktifan massal Peserta Bantuan Iuran (PBI) baru-baru ini telah menelanjangi kerapuhan sistem jaminan sosial kita. Apa yang digadang-gadang sebagai “Transformasi Kesehatan” melalui BPJS Kesehatan, pada kenyataannya, seringkali menjebak hak dasar warga negara ke dalam labirin administrasi asuransi yang kaku. Kita perlu bertanya kembali: Apakah kita masih menjalankan amanat Pasal 34 UUD 1945, atau kita sedang terjebak dalam model bisnis asuransi yang berkedok jaminan sosial?

Gugatan atas Definisi “Gotong Royong”

Pemerintah sering menggunakan istilah “Gotong Royong” untuk mewajibkan setiap warga membayar iuran. Namun, terjadi distorsi semantik yang serius di sini. Gotong royong asli Indonesia bersifat sukarela, organik, dan komunal. Dalam sistem BPJS, istilah ini dipaksa menjadi kewajiban hukum yang bersifat memaksa (compulsory contributions).

Ketika negara memberikan sanksi administratif bagi mereka yang tidak membayar iuran, ini bukan lagi gotong royong, melainkan pajak spesifik yang dipungut tanpa melihat fluktuasi ekonomi rakyat. Gotong royong seharusnya menjadi ruh di mana yang kuat menopang yang lemah, bukan sistem di mana akses terhadap nyawa digantungkan pada status aktif-tidaknya sebuah kartu.

Dari “Hak Warga” Menjadi “Kepesertaan Administrasi”

Perbedaan fundamental antara Jamkesmas dan BPJS terletak pada titik picu layanannya.

  • Logika Jamkesmas: Rakyat miskin berhak atas layanan karena status kemiskinannya dan kewarganegaraannya. Negara hadir membayar klaim pasca-layanan.
  • Logika Asuransi (BPJS): Rakyat berhak atas layanan hanya jika premi/iurannya sudah dibayar di muka (pre-paid).

Dampaknya fatal saat penonaktifan PBI terjadi. Karena anggaran diputus di hulu, rakyat kehilangan akses di hilir secara seketika. Sistem asuransi ini telah menggeser tanggung jawab negara (State Responsibility) menjadi kewajiban administratif. Rakyat yang sakit tidak lagi dipandang sebagai manusia yang butuh pertolongan, melainkan sebagai “peserta nonaktif” yang tertolak oleh sistem rumah sakit yang serba digital.

Baca Juga  Wajah Ganda Ketimpangan Kita
Fenomena “Double Burden” dan Ketidakadilan Layanan

Kritik tajam harus dialamatkan pada inefisiensi sistemik yang memaksa sektor swasta (tambang, perkebunan, dan perkantoran) menanggung beban ganda. Perusahaan-perusahaan ini wajib membayar BPJS, namun karena kualitas layanan dan birokrasi yang lamban, mereka terpaksa membiayai sendiri kesehatan buruhnya agar produktivitas tidak terganggu.

Ini adalah distorsi keadilan:

  • Negara memungut iuran, tetapi gagal menjamin mutu.
  • Perusahaan membayar ganda (iuran negara + biaya mandiri).
  • Terbentuk kasta layanan: buruh yang “beruntung” di perusahaan besar mendapat jaminan ganda, sementara rakyat kecil di pelosok hanya punya kartu BPJS yang seringkali tidak sakti saat kuota layanan faskes habis.
Mengembalikan Roh Pasal 34

Sistem jaminan kesehatan nasional harus dievaluasi total. Kita tidak boleh menormalisasi distorsi ini. Penonaktifan PBI bukan sekadar masalah anggaran, melainkan kegagalan cara pandang negara dalam membedakan antara “berbisnis asuransi” dengan “menjalankan kewajiban konstitusional”.

Negara tidak boleh bersembunyi di balik istilah asuransi untuk menghindari tanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi status iuran. Kesehatan harus dapat di akses secara gratis oleh rakyat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *