MAKNews, Jakarta – Kementerian Agama RI mencatat tren penurunan angka pernikahan di Indonesia dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan data resmi per 20 Juni 2025, jumlah pasangan yang mendaftarkan pernikahan secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA) mengalami penurunan signifikan sejak tahun 2021.
Penurunan ini terlihat konsisten setiap tahunnya, meskipun pada tahun-tahun sebelumnya angka pernikahan sempat melonjak pasca-pandemi COVID-19. Faktor penyebabnya diduga berkaitan dengan perubahan gaya hidup generasi muda, ketidakstabilan ekonomi, serta meningkatnya usia rata-rata menikah.
Kementerian Agama menyatakan bahwa pada tahun 2021 tercatat sekitar 1,8 juta pernikahan, sementara pada tahun 2022 turun menjadi 1,6 juta. Tahun 2023 mencatat sekitar 1,5 juta, dan pada tahun 2024 hanya tercatat sekitar 1,4 juta pernikahan. Hingga pertengahan tahun 2025, jumlah pernikahan yang tercatat belum menunjukkan tanda-tanda peningkatan signifikan.
Fenomena ini juga terjadi di berbagai provinsi, baik di daerah perkotaan maupun pedesaan. Meski ada perbedaan tipis pada angka tahunan antar wilayah, tren secara nasional tetap menunjukkan penurunan.
Kementerian Agama menyatakan akan terus memantau perkembangan ini dan mengkaji faktor-faktor penyebabnya secara lebih mendalam. Pemerintah juga tengah menyusun strategi kebijakan yang dapat mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pernikahan, terutama bagi generasi muda yang mulai menunda atau bahkan enggan menikah.***