AS Akan Wajibkan Riwayat Media Sosial Untuk Wisatawan & Pemohon Visa

AS Akan Wajibkan Riwayat Media Sosial Untuk Wisatawan & Pemohon Visa

MAKNews – Pemerintah Amerika Serikat kini berencana memperluas pemeriksaan media sosial bagi warga asing termasuk wisatawan dan pemohon visa sebagai bagian dari proses penyaringan sebelum memasuki negara itu.

Menurut proposal dari U.S. Customs and Border Protection (CBP) dan Department of Homeland Security (DHS), pelancong asing dari negara peserta program Bebas Visa (Visa Waiver Program — VWP) akan diminta menyerahkan riwayat aktivitas media sosial selama lima tahun terakhir sebagai syarat masuk.
Selain itu, data tambahan seperti nomor telepon, alamat email, serta detail keluarga (nama, tanggal lahir, alamat, kontak) juga mungkin diminta.

Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi pemohon visa tradisional. Orang-orang dari negara-negara dalam program VWP yang sebelumnya bisa masuk AS hanya dengan otorisasi elektronik (bukan visa) — kini juga akan dikenakan persyaratan tambahan termasuk pemeriksaan media sosial.
Sementara itu, bagi pemohon visa non-imigran seperti pelajar dan pekerja asing, kebijakan ini memperkuat praktik screening online yang sudah diterapkan sejak 2019 oleh U.S. Department of State.

Menurut CBP dan DHS, pengumpulan data media sosial dan informasi terkait lainnya dianggap perlu untuk “verifikasi identitas, keamanan nasional, dan pemeriksaan keselamatan publik.”
Mereka menyatakan bahwa usaha ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelancong atau pemohon visa tidak menyembunyikan identitas, aktivitas, atau potensi bahaya di balik akun digital mereka.

Langkah ini menuai kritik dari sejumlah pihak — terutama kalangan advokat hak digital dan privasi. Mereka menilai bahwa kewajiban mengungkap riwayat media sosial dapat melanggar privasi, meruntuhkan kebebasan berekspresi, dan bisa memicu self-censorship (pengguna membatasi postingannya agar aman).
Selain itu, perluasan pemeriksaan ini dinilai bisa membuat proses masuk ke AS menjadi lebih sulit atau tidak pasti, terutama bagi pelancong dari negara VWP yang sebelumnya menikmati kemudahan.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Tegaskan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Bukan Dana Jaminan

Pelamar visa pelajar, visa kerja, atau visa sementara lainnya juga harus memastikan bahwa akun-akun sosial media mereka dapat diakses oleh petugas imigrasi, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *