Dampak Proyek Nasional di Merauke, Mama Yasinta Serukan Keadilan untuk Masyarakat Adat

Dampak Proyek Nasional di Merauke, Mama Yasinta Serukan Keadilan untuk Masyarakat Adat
Advertisements

MAKNews, Jakarta – Yasinta Moiwend, dikenal sebagai Mama Sinta dari komunitas adat Marind-Maklew, aktif menyuarakan ketidakadilan yang dialami masyarakat adat di Papua Selatan, akibat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) merambah wilayah adat mereka sejak awal 2024.

Sejak proyek Food Estate dan pengembangan perkebunan tebu besar-besaran di Distrik Ilwayab dan distrik lainnya di Merauke digulirkan, masyarakat adat tanpa pernah dimintai persetujuan resmi, kehilangan akses terhadap lahan adat mereka yang merupakan sumber pangan, obat-obatan, dan identitas budaya.

Mama Sinta menegaskan bahwa tidak pernah terjadi konsultasi atau pemberitahuan kepada komunitas adat soal keberadaan proyek ini. Sekitar sepuluh lokasi penting termasuk rawa tempat mereka mencari ikan dan hutan untuk berburu babi serta rusa kini tergusur. Beberapa lokasi tersebut juga berupa ruang sakral dan kebun masyarakat.

Sebagai bagian dari gerakan aksi di tingkat nasional, ia hadir di depan Istana Negara pada Oktober 2024 bersama masyarakat adat lainnya. Ia menyatakan protes keras atas masuknya perusahaan tanpa izin dan menganggapnya sebagai bentuk perampasan:

“Kami tolak karena tanpa izin dia masuk … dianggap pencuri atau perampok yang datang”.

Dalam berbagai forum termasuk Komnas Perempuan, Yasinta menjelaskan dampak langsung pada perempuan adat: rusaknya hutan menghilangkan sumber pangan, obat tradisional, dan bahkan bahan-bahan kelahiran serta keluarga mereka. Akibat ini sangat merusak hubungan perempuan adat dengan alam dan mengancam kelangsungan identitas mereka.

Berbagai lembaga independen dan hak asasi manusia, termasuk Komnas HAM dan Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, menyoroti bahwa proyek PSN ini melanggar hak masyarakat adat atas tanah, lingkungan yang sehat, kedaulatan pangan, dan hak dalam proses pengambilan keputusan. Pemerintah dinilai belum memenuhi prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) atau konsultasi persetujuan sebelum proyek berjalan.

Baca Juga  Hoegeng Imam Santoso: Polisi Jujur yang Melegenda

Hingga pertengahan 2025, PSN Merauke meliputi konsesi lahan lebih dari dua juta hektare, didukung Regla Presiden dan perusahaan besar seperti Jhonlin Group. Namun masyarakat lokal merasa tidak dilibatkan, sementara proses pengambilalihan lahan berlangsung tanpa informasi transparan.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *