Heboh! Proyek Papan Tulis Ratusan Miliar

Heboh! Proyek Papan Tulis Ratusan Miliar


MAKNews.com, PALANGKA RAYA – Dunia pendidikan di Kalimantan Tengah sedang diterpa kabar tak sedap. Sebuah laporan hasil monitoring dari LSM Betang Hagatang mengungkap adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terorganisir dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Tak main-main, nilai total pagu anggaran untuk proyek ini disebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp627,8 miliar. Akibat temuan ini, sejumlah pihak termasuk mantan gubernur, gubernur aktif, hingga Kepala Dinas Pendidikan Kalteng kini menghadapi gugatan warga negara (Citizen Law Suit) di Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Modus Operandi: Dari Monopoli hingga “Fee” 30 Persen
Berdasarkan dokumen laporan LSM tersebut, ada beberapa poin mengejutkan yang menjadi sorotan:
• Monopoli Grup Perusahaan: Tender diduga telah diatur sedemikian rupa sehingga pemenangnya hanya berputar di satu grup perusahaan saja, yaitu grup PT Panca Jaya Setiya. Perusahaan lain yang ikut lelang dituding hanya sebagai “pendamping” atau formalitas belaka.
• Janji “Fee” Selangit: Laporan menyebutkan adanya dugaan komitmen fee sebesar 30% atau sekitar Rp188,3 miliar yang dijanjikan kepada oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan untuk meloloskan pemenang tertentu.
• Kontrak “Kilat”: Ditemukan indikasi penandatanganan kontrak yang dilakukan pada Februari 2025, padahal saat itu proses lelang di sistem (SIRUP) diduga masih berjalan dan belum ada pemenang resminya.
• Masalah Legalitas: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek ini disinyalir tidak memiliki sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa, sehingga secara hukum proses tender tersebut dinilai cacat atau batal demi hukum.

Gugatan Warga

Menanggapi carut-marut tersebut, melalui Law Firm Aspihani Ideris & Partners, sejumlah warga dan lembaga swadaya masyarakat resmi melayangkan Notifikasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Pihak penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat, termasuk Gubernur Agustiar Sabran (Tergugat II) dan Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Reza Prabowo (Tergugat III), telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Gugatan ini adalah upaya warga negara untuk melindungi aset negara dan memastikan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tulis dokumen gugatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu kelanjutan proses hukum di Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk membuktikan kebenaran di balik proyek pengadaan papan tulis yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah ini.***

Bagikan :
Baca Juga  Ini Dia Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ternyata Punya Hak Spesial

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *