MAKNews, London – Pemerintah Inggris menyatakan akan mengakui negara Palestina secara resmi pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa‑Bangsa di bulan September, kecuali Israel memenuhi sejumlah syarat diplomatik. Pernyataan ini disampaikan oleh Perdana Menteri Keir Starmer setelah mengadakan rapat kabinet darurat tentang kondisi di Gaza.
Apa Syarat yang Ditetapkan Inggris?
Starmer menegaskan pengakuan akan dilakukan jika Israel tidak:
- Menyetujui gencatan senjata;
- Mengakhiri blokade kemanusiaan terhadap Gaza;
- Menjanjikan tidak ada aneksasi wilayah Tepi Barat;
- Mendukung proses perdamaian berbasis solusi dua negara;
- Membuka akses bantuan lewat PBB dan lembaga terkait.
Jika kondisi tersebut tidak dipenuhi sebelum September, pengakuan Palestina akan tetap dilanjutkan, sesuai jadwal Sidang Umum PBB.
Konteks dan Dorongan Politik Internal
Aksi Inggris ini dipengaruhi oleh tekanan dari puluhan anggota parlemen Partai Buruh yang telah mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri David Lammy. Mereka berpendapat bahwa tanpa pengakuan negara Palestina, kebijakan dua negara yang didukung pemerintah tidak akan efektif dan justru melemahkan posisi diplomatik Inggris.
Sejumlah mantan pejabat senior partai Konservatif juga bergabung menyerukan pengakuan sebagai langkah moral dan hukum dalam menegakkan hak menentukan nasib sendiri warga Palestina.
Dampak Diplomatik dan Respons Israel
Jika Inggris jadi mengambil langkah ini, maka akan menjadi negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB kedua (setelah Prancis) yang mengakui Palestina.
Israel menanggapi sinis kebijakan ini, menyebut pengakuan Palestina sebagai “hadiah” bagi Hamas dan dapat merusak peluang gencatan senjata. Tanggapan ini datang langsung dari kementerian luar negeri Israel setelah pernyataan Starmer disampaikan