MAKNews.com, Jakarta – Angin segar bagi para pekerja di tanah air. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 terkait pengupahan pada Selasa (16/12/2025). Kebijakan ini menjadi landasan hukum bagi para gubernur untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah yang terbaik bagi buruh maupun pengusaha. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh gubernur diwajibkan mengumumkan besaran UMP di wilayah masing-masing paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.
Hingga Senin (22/12/2025), tercatat sudah ada enam provinsi yang mengumumkan besaran kenaikan upah mereka untuk tahun depan. Berikut adalah rinciannya:
Daftar 6 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2026
Berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan dan keputusan kepala daerah, berikut daftar provinsi beserta besaran UMP terbarunya:
| Provinsi | Besaran UMP 2026 | Kenaikan (%) | Nominal Kenaikan |
| Sumatera Selatan | Rp 3.942.963 | 7,10% | – |
| Sulawesi Selatan | Rp 3.921.234 | 7,21% | Rp 263.561 |
| Kalimantan Tengah | Rp 3.686.138 | 6,12% | Rp 212.516 |
| Sulawesi Tenggara | Rp 3.306.496 | 7,58% | Rp 232.944 |
| Sulawesi Tengah | Rp 3.306.496 | 7,58% | Rp 232.944 |
| Sumatera Utara | Rp 3.228.971 | 7,90% | Rp 236.412 |
Sorotan di Berbagai Wilayah
- Sumatera Utara: Gubernur Bobby Nasution mencatatkan kenaikan tertinggi secara persentase di antara enam provinsi tersebut, yakni sebesar 7,9%. Angka ini melonjak dari UMP 2025 yang sebelumnya sebesar Rp 2.992.559.
- Sumatera Selatan: Selain menetapkan UMP, Gubernur Herman Deru juga merinci Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 9 sektor usaha. Sektor pertambangan dan penggalian menjadi yang tertinggi dengan upah mencapai Rp 4.167.115.
- Sulawesi Selatan: Penetapan upah di Sulsel menggunakan indeks alfa 0,8 persen setelah melalui rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan di Makassar.
- Kalimantan Tengah: Pemerintah daerah setempat menegaskan bahwa kenaikan sebesar 6,12% telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta aspirasi dari pihak pekerja dan pengusaha.
Batas Waktu Pengumuman
Sesuai dengan instruksi pusat, provinsi lain yang belum mengumumkan besaran upah minimum memiliki waktu hingga 24 Desember 2025. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja di seluruh sektor mulai 1 Januari 2026 mendatang.***


