Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KonTraS, Andrie Yunus, pada Maret 2026 ini bukan sekadar kriminalitas jalanan biasa. Ia adalah serangan jantung demokrasi di Indonesia. Kasus serupa terus berulang tanpa penyelesaian hingga akarnya. Respons yang muncul dari puncak kekuasaan belakangan ini justru menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan: antara janji manis penegakan hukum dan sikap defensif yang tajam terhadap kritik.
Secara teoretis, Indonesia adalah negara hukum (Rule of Law). Namun, dalam praktik empirisnya, penanganan kasus teror terhadap pembela HAM sering kali terjebak dalam pola Rule by Law. Kita melihat bagaimana investigasi kasus Andrie Yunus memunculkan disparitas yang membingungkan publik. Polri melalui analisis digitalnya terus beelangsung, sementara Puspom TNI dengan tegas menetapkan 4 anggota aktif BAIS sebagai tersangka. Perbedaan temuan ini bukan sekadar masalah teknis koordinasi, melainkan cermin dari rapuhnya sinkronisasi intelijen dan penegakan hukum di negeri ini.
Publik patut bertanya: Jika institusi militer sudah mengakui keterlibatan anggotanya, sedangkan di level kepolisian sapat menghasilkan hal berbeda? Apakah kita sedang menyaksikan upaya pengaburan jejak ataukah ada dua kekuatan yang sedang bertarung di balik layar?
Keresahan ini semakin menebal pasca pertemuan Presiden dengan sejumlah tokoh kritis baru-baru ini. Di satu sisi, Presiden menyatakan keterbukaan dan berjanji mengusut tuntas dalang serta penyandang dana serangan tersebut. Namun, di sisi lain, keramahan itu luruh ketika pertanyaan kritis diajukan. Jawaban yang muncul justru bernada normatif, defensif, bahkan provokatif dengan menuding para pengkritik dan media sebagai “pembenci pemerintah” yang tidak objektif.
Terkait usulan dibentuknya Tim Pencari Fakta Independen presiden dengan nada berat akan mempertimbangkannya, sembari memberi “signal” mengecualikan LSM yang didanai asing.
Sikap “nada tinggi” dari seorang kepala negara dalam merespons kritik adalah sinyal buruk bagi diskursus publik. Dalam konsep demokrasi sejati, oposisi dan media bukanlah musuh, melainkan watchdog yang menjaga agar kekuasaan tidak tergelincir menjadi absolut. Stigmatisasi terhadap tokoh media dan LSM sebagai kelompok provokator hanya akan menciptakan efek jera (chilling effect) yang mematikan keberanian warga untuk bersuara.
Sejarah kelam penegakan hukum kita mencatat bahwa teror terhadap aktivis hampir selalu berakhir di tingkat eksekutor lapangan. Para pelaku “bayaran” dihukum ringan dengan motif “sakit hati pribadi,” sementara aktor intelektual (mastermind) tetap nyaman di balik meja kekuasaan. Jika pola ini terulang pada kasus Andrie Yunus, maka janji Presiden hanyalah komoditas politik tanpa substansi keadilan.
Di bawah kerangka hukum terbaru, termasuk KUHP baru yang mengedepankan perlindungan HAM, negara memiliki kewajiban mutlak untuk membuktikan bahwa mereka tidak melakukan pembiaran (omission). Serangan air keras adalah bentuk terorisme domestik yang bertujuan merusak tatanan sosial-politik.
Kita tidak membutuhkan retorika defensif yang memecah belah antara “pendukung” dan “pembenci”. Yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah ketegasan negarawan untuk membongkar rantai komando di balik siraman air keras itu. Tanpa pengungkapan aktor intelektual, demokrasi kita akan terus berjalan dengan wajah yang cacat—terluka oleh air keras dan dibungkam oleh arogansi kekuasaan.
Kasus Yunus harus digelar salam peradilan umum yang transparan yang dijamin dengan ditentukan Tim Gabungan Pencari Fakta Indopenden yg dibentuk Presiden. Hanya dengan jalan ini kepercayaan publik bisa utuh terhadap penegakan hukum dan penyelenggara negara.***

