Langkah Mundur Reformasi Peradilan: Mengulas Sisi Gelap UU KUHAP 2025

Langkah Mundur Reformasi Peradilan: Mengulas Sisi Gelap UU KUHAP 2025


Pengesahan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang mulai berlaku Januari 2026 ini sedianya diproyeksikan sebagai “karya agung” untuk menggantikan KUHAP 1981 yang dianggap kolonial. Namun, bagi para aktivis HAM dan pakar hukum pidana, undang-undang ini justru membawa aroma regresi (kemunduran) yang mengancam kebebasan sipil.
Ada beberapa poin fundamental yang dianggap memperlemah posisi warga negara di hadapan kekuasaan negara.

  1. Absennya Lembaga Pengawas Upaya Paksa
    Kritik paling tajam tertuju pada kegagalan KUHAP Baru dalam mengadopsi konsep Hakim Komisaris atau Judicial Scrutiny secara penuh. Dalam sistem yang ideal, setiap tindakan penangkapan, penahanan, atau penggeledahan harus mendapatkan izin dari hakim terlebih dahulu.
    Namun, UU baru ini masih memberikan diskresi yang sangat luas kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa secara mandiri. Tanpa adanya pengawasan yudisial sejak awal, risiko terjadinya salah tangkap atau kekerasan dalam proses penyidikan tetap tinggi, persis seperti masalah yang menghantui era KUHAP 1981.
  2. Pasal “Karet” dalam Syarat Penahanan
    Penahanan seringkali menjadi instrumen tekanan bagi tersangka. KUHAP Baru justru memperlebar celah ini dengan menambah alasan subjektif penahanan. Tersangka kini bisa ditahan jika dianggap “tidak kooperatif” atau “memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan”.
    Frasa ini sangat berbahaya karena memaksa tersangka untuk mengakui tuduhan atau mengikuti skenario penyidik. Padahal, secara universal, tersangka memiliki hak untuk tidak menjawab (right to remain silent) dan hak untuk tidak membebankan diri sendiri (non-self-incrimination).
  3. Normalisasi Penyadapan Tanpa Kontrol Ketat
    Jika dulu penyadapan hanya bisa dilakukan untuk tindak pidana tertentu (seperti korupsi atau terorisme) dengan aturan yang ketat, KUHAP Baru memberikan ruang yang lebih luas. Melalui Pasal 136, penyadapan kini diatur secara umum namun dianggap minim batasan yang detail. Hal ini dikhawatirkan akan memicu praktik “surveilans massal” yang melanggar hak privasi tanpa adanya audit independen terhadap data yang disadap.
  4. Pergeseran Paradigma: Dari Mencari Kebenaran ke Efisiensi
    Salah satu perubahan paling radikal adalah diperkenalkannya mekanisme Plea Bargaining (Pengakuan Bersalah). Secara naratif, jika dibandingkan dengan KUHAP lama yang sangat menekankan pencarian kebenaran materiil (apa yang benar-benar terjadi), UU baru ini mulai bergeser ke arah efisiensi pragmatis.
    Meskipun terlihat modern, mekanisme ini menyimpan bahaya laten di Indonesia. Tersangka yang miskin atau tidak mendapat bantuan hukum yang layak kemungkinan besar akan dipaksa “mengaku bersalah” demi hukuman yang lebih ringan, meskipun mereka sebenarnya tidak bersalah, hanya karena tidak sanggup menghadapi proses pengadilan yang panjang dan mahal.
  5. Dominasi “Penyidik Utama” dan Independensi Lembaga
    KUHAP Baru mempertegas posisi Polri sebagai korps penyidik utama. Secara naratif, jika pada KUHAP 1981 hubungan antar lembaga penyidik (seperti PPNS di KLHK atau Kemenkumham) relatif memiliki otonomi dalam bidangnya, kini koordinasi di bawah satu pintu dianggap dapat mematikan spesialisasi dan independensi. Hal ini berisiko menciptakan tumpang tindih kepentingan, terutama dalam penyidikan kasus-kasus sensitif yang melibatkan korporasi besar atau konflik lahan.
Baca Juga  Cacatan Kritis terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran

Secara keseluruhan, jika dibandingkan dengan pendahulunya, KUHAP Baru memang melakukan pembaruan pada aspek formal seperti pengakuan bukti elektronik (yang kini setara dengan bukti fisik) dan pembaruan administrasi perkara.
Namun, secara substansial, UU ini dianggap lebih memihak pada kepentingan efisiensi negara dalam menghukum (crime control model) daripada perlindungan hak individu (due process model). Tanpa adanya check and balances yang kuat dari hakim sejak tahap awal penyidikan, KUHAP Baru berisiko menjadi alat legitimasi baru bagi praktik-praktik kekuasaan yang represif. Sebagai bangsa yang gandrubg akan etika dan peradaban mulia, seharusnya ini dapat menjadi bahan pendiskusian terus menerus dan terbuka untuk  segala perubahan yang lebih baik. Setiap kritik sekelas apapun harus tak boleh dihadapi dengan represifitas atas nama hukum sekalipun. ***

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *