Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kasusnya
Manta Menteri BUMN, Dahlan Iskan - Antara
Advertisements

MAKNews, SUrabaya – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011-2014, Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos Group. Selain Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Keputusan penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2025. Dokumen resmi yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025, menyatakan bahwa status Dahlan Iskan ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka. “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, Wakil Direktur Human Capital and Corporate Affairs Jawa Pos Group, pada 13 September 2024, dengan nomor laporan LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jawa Timur. Laporan tersebut menyinggung dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, hingga tindak pidana pencucian uang. Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.

Dahlan Iskan dan Nany Wijaya diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan penggelapan, serta Pasal 55 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Penyidik Polda Jawa Timur berencana memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menyita barang bukti yang relevan dengan perkara ini.

Baca Juga  Mahasiswa Filsafat UI Cho Yong Gi Ditangkap Saat Menolong Korban Demo Buruh

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan kekecewaannya atas penetapan tersangka ini. Ia mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian dan mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media. “Saya sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut. Kami justru tahu dari media,” ujar Johanes pada Selasa, 8 Juli 2025. Ia juga mempertanyakan kejanggalan proses hukum karena kliennya tidak tercatat sebagai terlapor dalam laporan awal, yang hanya menyebutkan Nany Wijaya sebagai terlapor.

Johanes menambahkan bahwa Dahlan telah kooperatif selama proses penyidikan, termasuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, bahkan hingga larut malam. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat sengketa perdata antara Dahlan Iskan dan Jawa Pos Group yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby. Menurutnya, sengketa perdata ini seharusnya menjadi pertimbangan untuk menangguhkan proses pidana.

Dahlan Iskan sendiri mengaku terkejut dengan kabar penetapan tersangka ini. Dalam pesan WhatsApp yang dikutip media, ia menyatakan sedang berada di Perth, Australia, bersama tim Persebaya. “Kok saya belum tahu ya, apa ini ada kaitannya dengan permohonan PKPU yang saya ajukan?” ujar Dahlan. Ia juga menyinggung adanya serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur pada hari yang sama.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang pernah menjerat Dahlan Iskan, yang sebelumnya juga tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada 2011-2013 saat menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast, belum memberikan konfirmasi resmi terkait penetapan tersangka ini, dengan menyatakan bahwa pihaknya masih memverifikasi informasi tersebut.

Baca Juga  Elon Musk 'Mengingatkan' Trump tentang Kata-kata Lamanya

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat reputasi Dahlan Iskan sebagai tokoh bisnis dan mantan pemimpin Jawa Pos Group, serta perannya sebagai Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini masih ditunggu, termasuk langkah hukum yang akan diambil oleh pihak Dahlan Iskan untuk menghadapi tuduhan ini.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *