MAKNews.com, Madiun – Seorang petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, bernama Darwanto, kini harus berjuang di meja hijau. Niat baiknya menyelamatkan satwa liar justru berujung pada penahanan di Lapas Kelas I Madiun karena melanggar undang-undang konservasi.
Dari Penyelamatan ke Penjara
Kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika Darwanto menemukan dua ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) terperangkap di jaring kebun yang dipasangnya untuk menghalau hama. Karena merasa kasihan dan tidak ingin satwa tersebut mati atau diburu orang lain, ia memutuskan untuk membawanya pulang dan merawatnya
Selama empat tahun, landak tersebut dirawat dengan baik hingga berkembang biak dari 2 ekor menjadi 6 ekor. Darwanto menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki motif ekonomi; ia tidak pernah menjual satu pun landak tersebut atau mengambil keuntungan apa pun.
Petaka datang pada 27 Desember 2024, saat petugas gabungan mendatangi rumahnya dan menyita satwa tersebut. Darwanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir hingga ke persidangan pada akhir tahun 2025 ini
Update Terakhir: Sidang Desember 2025
Berdasarkan perkembangan terbaru di persidangan Desember 2025:
- Status Penahanan: Hingga saat ini, Darwanto masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Kelas I Madiun. Ia sempat menyampaikan permohonan keadilan secara terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Bupati Madiun, mengingat posisinya sebagai rakyat kecil yang tidak paham hukum.
- Klaim Mediasi yang Gagal: Pihak Kepolisian (Polres Madiun) menyatakan telah mencoba menempuh jalur mediasi sebanyak tiga kali sebelum kasus ini naik ke persidangan. Namun, muncul perbedaan pernyataan di mana pihak penyidik menyebut Darwanto sempat menolak mediasi karena merasa benar, sementara kuasa hukumnya menyatakan tidak mendapat informasi tersebut dan meragukan adanya penolakan.
- Kesaksian Meringankan: Dalam sidang pada 18 Desember 2025, kuasa hukum menghadirkan saksi-saksi yang meringankan, termasuk tetangga yang memberikan kesaksian bahwa Darwanto murni merawat karena rasa sayang pada hewan dan tidak pernah ada praktik jual beli.
- Jeratan Hukum: Darwanto didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 (UU Konservasi terbaru). Meskipun ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara, banyak pakar hukum yang menilai langkah pemidanaan ini terlalu berlebihan atau “lebai” dan lebih tepat diselesaikan melalui pembinaan edukatif.
Perbandingan dengan Kasus Nyoman Sukena
Publik banyak membandingkan kasus ini dengan Nyoman Sukena di Bali yang juga viral karena kasus serupa. Sukena akhirnya divonis bebas murni setelah adanya gelombang protes masyarakat dan intervensi keadilan restoratif. Publik kini menanti apakah nasib serupa akan menghampiri Darwanto, mengingat latar belakang kasusnya yang hampir identik: ketidaktahuan hukum dan niat tulus merawat.
Bagaimana menurut Anda?

