MAKNews, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun rencana strategis untuk merevisi sejumlah ketentuan dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Fokus utama dari revisi ini adalah untuk mengakomodasi seluruh guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), termasuk mereka yang mengajar di lembaga kelompok bermain (KB) dan penitipan anak (TPA), agar dapat memperoleh status sebagai guru profesional.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sejak usia dini dan memberikan pengakuan yang layak terhadap peran penting para pendidik PAUD. Selama ini, banyak guru PAUD, khususnya yang berada di luar struktur pendidikan formal seperti taman kanak-kanak (TK), menghadapi tantangan terkait status dan kesejahteraan.
“Nanti kami dorong supaya kata PAUD itu masuk dalam batang tubuh atau dalam penjelasan bahwa yang masuk dalam PAUD itu adalah TK dan kelompok bermain,” ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat berkunjung di kantor Tempo, Kamis, 5 Juni 2025. Ia juga mengupayakan agar status guru kelompok bermain dan penitipan anak itu bisa diakui sebagai guru profesional.
Dengan revisi ini, diharapkan guru-guru PAUD di KB dan TPA akan memiliki payung hukum yang kuat untuk mendapatkan hak-hak layaknya guru profesional lainnya. Hal ini termasuk potensi untuk mendapatkan sertifikasi, pelatihan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan. Pengakuan status profesional ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di lembaga-lembaga tersebut, mengingat guru-guru akan termotivasi untuk terus mengembangkan kompetensi mereka.
Selama ini, definisi “guru” dalam beberapa regulasi masih seringkali bias terhadap pendidik di jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau hanya sebatas TK untuk jenjang PAUD. Hal ini menyebabkan guru-guru di KB dan TPA kerap terpinggirkan dari program-program pengembangan dan perlindungan profesi guru.
Rencana revisi RUU Sisdiknas ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk organisasi profesi guru dan pemerhati pendidikan anak usia dini. Mereka menilai bahwa langkah ini adalah bentuk keadilan bagi para pendidik yang telah berdedikasi dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa sejak usia sangat muda.
“Ini adalah kabar gembira bagi rekan-rekan guru PAUD di kelompok bermain dan penitipan anak. Mereka adalah garda terdepan dalam pendidikan anak usia dini yang selama ini mungkin kurang mendapatkan perhatian yang proporsional,” kata perwakilan dari salah satu asosiasi guru PAUD. “Dengan status guru profesional, diharapkan kesejahteraan mereka juga dapat meningkat, sehingga mereka bisa lebih fokus dan optimal dalam mendidik anak-anak.”
Proses revisi RUU Sisdiknas ini diperkirakan akan melibatkan berbagai diskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk perwakilan guru, ahli pendidikan, dan lembaga terkait. Pemerintah berharap RUU Sisdiknas yang baru dapat menjadi landasan hukum yang komprehensif dan inklusif untuk seluruh aspek pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan anak usia dini yang menjadi fondasi penting bagi masa depan bangsa.***