Pemerintah DKI Jakarta Siapkan Pajak 10% bagi 21 Jenis Olahraga Komersial

Pemerintah DKI Jakarta Siapkan Pajak 10% bagi 21 Jenis Olahraga Komersial
Advertisements

MAKNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pajak hiburan sebesar 10 % untuk berbagai layanan olahraga komersial sebagai bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 dan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Olahraga yang Dikenai Pajak 10 %

Sebanyak 21 jenis fasilitas olahraga kini termasuk objek pajak hiburan, antara lain:

  1. Tempat kebugaran (yoga, pilates, zumba)
  2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
  3. Lapangan tenis
  4. Kolam renang
  5. Lapangan bulu tangkis
  6. Lapangan basket
  7. Lapangan voli
  8. Lapangan tenis meja
  9. Lapangan squash
  10. Lapangan panahan
  11. Lapangan bisbol/sofbol
  12. Lapangan tembak
  13. Tempat bowling
  14. Tempat biliar
  15. Tempat panjat tebing
  16. Tempat ice skating
  17. Tempat berkuda
  18. Sasana tinju atau bela diri
  19. Trek atletik atau lintasan lari
  20. Jetski
  21. Lapangan padel

Pajak ini dikenakan pada berbagai biaya yang dibayarkan konsumen, termasuk sewa lapangan, tiket masuk, paket latihan, keanggotaan, serta jasa pendukung seperti penyewaan alat olahraga.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa orang menilai olahraga seharusnya tidak dikenakan pajak karena berkaitan dengan kesehatan dan gaya hidup aktif.

Pemerintah daerah menyatakan bahwa pajak ini hanya berlaku untuk kegiatan olahraga yang bersifat hiburan atau komersial, bukan kegiatan olahraga masyarakat umum atau komunitas.***

Baca Juga  Kerusuhan di Parlemen Serbia: Granat Asap dan Ketegangan Politik

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *