MAKNews, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan pajak hiburan sebesar 10 % untuk berbagai layanan olahraga komersial sebagai bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan ini diperkuat melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 dan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Olahraga yang Dikenai Pajak 10 %
Sebanyak 21 jenis fasilitas olahraga kini termasuk objek pajak hiburan, antara lain:
- Tempat kebugaran (yoga, pilates, zumba)
- Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
- Lapangan tenis
- Kolam renang
- Lapangan bulu tangkis
- Lapangan basket
- Lapangan voli
- Lapangan tenis meja
- Lapangan squash
- Lapangan panahan
- Lapangan bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Tempat bowling
- Tempat biliar
- Tempat panjat tebing
- Tempat ice skating
- Tempat berkuda
- Sasana tinju atau bela diri
- Trek atletik atau lintasan lari
- Jetski
- Lapangan padel
Pajak ini dikenakan pada berbagai biaya yang dibayarkan konsumen, termasuk sewa lapangan, tiket masuk, paket latihan, keanggotaan, serta jasa pendukung seperti penyewaan alat olahraga.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa orang menilai olahraga seharusnya tidak dikenakan pajak karena berkaitan dengan kesehatan dan gaya hidup aktif.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa pajak ini hanya berlaku untuk kegiatan olahraga yang bersifat hiburan atau komersial, bukan kegiatan olahraga masyarakat umum atau komunitas.***