Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan pada medio Januari 2026 ini bak pedang bermata dua. Di satu sisi, publik patut mengapresiasi ketegasan ini sebagai sinyal bahwa negara hadir di tengah carut-marutnya tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Namun, di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa tindakan ini lahir dari “rahim” krisis, bukan dari rahim perencanaan kebijakan yang matang dan proaktif.
Penegakan Hukum Berbasis Momentum
Sulit untuk menampik kesan bahwa pencabutan izin ini adalah respons reaktif terhadap gelombang kemarahan publik pasca bencana banjir dan longsor di Sumatera. Jika tragedi ekologis itu tidak terjadi, akankah 28 perusahaan tersebut tetap melenggang bebas mengeksploitasi lahan? Jawabannya besar kemungkinan adalah: Ya.
Sejauh ini, kita belum melihat adanya inisiatif nyata dari negara untuk melakukan audit total terhadap seluruh konsesi SDA di tahun pertama pemerintahan. Penegakan hukum yang hanya muncul saat jatuh korban jiwa adalah sebuah kegagalan sistemik yang dipoles menjadi prestasi politik. Negara seharusnya bertindak sebagai pengawas yang terjaga, bukan “pemadam kebakaran” yang baru sibuk bekerja saat api bencana sudah menghanguskan pemukiman rakyat.
Jebakan Glorifikasi
Bahaya terbesar dari langkah ini adalah glorifikasi berlebihan. Pencabutan izin bagi perusak lingkungan bukanlah sebuah “hadiah” dari pemimpin kepada rakyat, melainkan kewajiban konstitusional yang sudah lama tertunda. Ketika kewajiban ini dipuja sebagai prestasi heroik, kita sedang masuk ke dalam hegemoni populisme yang menjebak.
Narasi populisme sering kali digunakan elit untuk membungkus kekurangan di sektor lain dengan satu tindakan yang tampak “gagah”. Kita harus kritis melihat mengapa ketegasan ini belum menyentuh perusahaan-perusahaan besar yang berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan atau mereka yang berlindung di balik label Proyek Strategis Nasional (PSN). Ketimpangan perlakuan, seperti yang terlihat pada kasus-kasus di wilayah lain yang masih “aman” meski terbukti menyimpang, menunjukkan adanya standar ganda yang belum tuntas dibersihkan.
Menagih Kebijakan Struktural
Pencabutan izin 28 perusahaan ini tidak boleh berhenti sebagai sekadar seremonial politik atau alat peredam keresahan sesaat. Jika hanya berhenti di sini, maka ini tak lebih dari kosmetik untuk agenda elektoral masa depan.
Kami menegaskan bahwa langkah ini harus diikuti dengan kebijakan negara yang lebih struktural. Tanpa adanya perubahan pada sistem perizinan yang transparan, audit rutin yang independen, dan penataan ulang agraria yang berpihak pada rakyat, maka lahan-lahan yang hari ini dicabut izinnya hanya akan berpindah tangan ke pemain baru yang memiliki “kedekatan” berbeda dengan kekuasaan.
Negara harus berani melangkah lebih jauh dari sekadar mencabut kertas izin. Kita menagih komitmen Asta Cita untuk tidak lagi membiarkan kedaulatan lingkungan disandera oleh kepentingan elit. Jangan sampai tindakan ini menjadi titik akhir, sementara kerusakan di tempat lain tetap dibiarkan tumbuh subur di bawah radar kekuasaan.***
