MAKNews, Jakarta – Bank Indonesia akan memulai uji coba sistem Payment ID berbasis NIK pada 17 Agustus 2025. Sistem ini akan mengintegrasikan berbagai jenis transaksi digital—mulai dari perbankan, e-wallet, QRIS, hingga pinjaman online—ke dalam satu identitas tunggal untuk setiap warga.
Payment ID bertujuan menangkap riwayat transaksi digital secara real-time dan mendukung pengawasan lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk mendeteksi praktik ilegal seperti pencucian uang atau penghindaran pajak. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat memperkuat penyaluran bantuan sosial dan membuka ruang untuk inklusi keuangan yang lebih luas.
Akan tetapi, sistem ini juga memicu kekhawatiran mengenai privasi dan potensi pengawasan berlebihan. Beberapa pihak menilai integrasi ini bisa memungkinkan profil digital individu terus dipantau dalam detail pribadi, dan bukan hanya transaksi besar, tetapi juga kegiatan sehari-hari.
BI menyatakan pengguna harus memberikan persetujuan aktif sebelum data mereka diakses oleh pihak ketiga. Meskipun demikian, efektivitas persetujuan tersebut dan kesiapan sistem infrastruktur masih menjadi tantangan, terutama untuk menjamin keamanan data dan literasi digital masyarakat