MAKNews, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, akhirnya secara tegas memutuskan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo pada hari Minggu, 8 Juni 2025, menandai langkah signifikan pemerintah dalam meninjau kembali izin-izin pertambangan di kawasan yang sangat sensitif secara ekologis tersebut.
Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham. Pencabutan ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, mulai dari apresiasi hingga pertanyaan terkait konsistensi kebijakan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers usai rapat terbatas, menegaskan bahwa pencabutan ini didasarkan pada temuan pelanggaran serius. “Presiden sangat prihatin dengan kondisi lingkungan di Raja Ampat. Setelah peninjauan menyeluruh, kami menemukan bahwa keempat perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban lingkungan dan operasionalnya,” ujar Prasetyo Hadi. “Beberapa di antaranya bahkan sudah tidak beroperasi, namun izinnya masih terdaftar, menciptakan ketidakjelasan dan potensi kerusakan lebih lanjut.”
Senada dengan Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menambahkan detail mengenai alasan pencabutan. “Selain pelanggaran lingkungan, beberapa perusahaan ini juga tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang lengkap atau bahkan tidak diperbarui,” jelas Bahlil. “Ini adalah bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi pertambangan yang berlaku. Pemerintah tidak akan mentolerir praktik-praktik seperti ini, terutama di daerah yang memiliki nilai ekologis dan pariwisata yang sangat tinggi seperti Raja Ampat.”
Keputusan pencabutan ini disambut positif oleh sejumlah organisasi lingkungan dan perwakilan masyarakat adat. Maria Purbasari, Direktur Eksekutif Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), menyatakan apresiasinya. “Kami menyambut baik keputusan Presiden Prabowo. Raja Ampat adalah surga keanekaragaman hayati laut dunia. Setiap aktivitas yang mengancam kelestariannya harus dihentikan,” kata Maria. “Pencabutan ini adalah langkah awal yang baik, namun pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan di kawasan-kawasan konservasi.”
Senada, Matius Korano, perwakilan masyarakat adat di Raja Ampat, menyampaikan harapannya. “Kami sudah lama menyuarakan penolakan terhadap tambang di tanah leluhur kami. Hutan dan laut adalah hidup kami,” ujar Matius dengan nada haru. “Semoga keputusan ini benar-benar melindungi Raja Ampat dari kerusakan lebih lanjut. Kami berharap pemerintah juga melibatkan masyarakat adat dalam setiap keputusan terkait pengelolaan sumber daya di wilayah kami.”
PT GAG Lolos
Di tengah euforia pencabutan empat IUP, muncul pertanyaan besar mengenai keberlanjutan operasi PT GAG Nikel, salah satu perusahaan tambang nikel yang juga beroperasi di Raja Ampat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara khusus menjelaskan mengapa PT GAG Nikel tidak termasuk dalam daftar yang dicabut izinnya.
“PT GAG Nikel memiliki status yang berbeda,” terang Bahlil. “Berdasarkan evaluasi kami, lokasi operasi PT GAG Nikel berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat dan juga di luar wilayah-wilayah konservasi laut yang dilindungi secara ketat. Lokasinya secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara, meskipun secara administrasi masih masuk Papua Barat Daya.”
Bahlil juga menambahkan bahwa PT GAG Nikel dinilai telah memenuhi kewajiban operasional dan lingkungan yang dipersyaratkan. “Mereka memiliki RKAB yang lengkap dan terpantau patuh terhadap standar lingkungan. Tentunya, kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh operasional PT GAG Nikel untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan,” tegas Bahlil.
Penjelasan ini sedikit meredakan kekhawatiran, namun tetap menimbulkan perdebatan di kalangan aktivis lingkungan. Beberapa pihak berpendapat bahwa meskipun berada di luar Geopark, aktivitas pertambangan di Raja Ampat tetap memiliki dampak lintas batas.
Pencabutan empat IUP nikel di Raja Ampat ini menjadi preseden penting bagi pemerintahan Prabowo Subianto. Keputusan ini menunjukkan komitmen untuk meninjau kembali izin-izin pertambangan yang merugikan lingkungan, khususnya di wilayah yang rentan. Namun, tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah dapat memastikan rehabilitasi lahan pasca tambang yang telah rusak, serta mencegah munculnya praktik-praktik pertambangan ilegal di kemudian hari.
Masyarakat dan pegiat lingkungan berharap bahwa keputusan ini bukan sekadar langkah populis, melainkan awal dari kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem di seluruh Indonesia. Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam akan menjadi kunci keberhasilan di masa depan.***