Dunia aktivis internasional baru saja dikrjutkan oleh kabar besar dari London. Jika biasanya berita tentang Palestina diwarnai dengan ketegangan di lapangan, kali ini “medan tempurnya” ada di ruang sidang Pengadilan Tinggi Inggris. Hasilnya? Sebuah kemenangan bersejarah yang membuat banyak orang menoleh.
Beberapa waktu lalu, Pemerintah Inggris melalui Kementerian Dalam Negeri sempat mengambil langkah ekstrem: mereka melabeli Palestine Action—kelompok aktivis yang vokal memprotes pabrik senjata—sebagai organisasi terlarang. Artinya, mendukung mereka bisa dianggap melakukan tindak pidana.
Namun, pada pertengahan Februari 2026, Pengadilan Tinggi Inggris resmi menyatakan bahwa pelarangan tersebut melanggar hukum. Hakim menilai pemerintah terlalu “berlebihan” dan melompati batasan demokrasi.
Pengadilan tidak asal bicara. Ada beberapa alasan kuat mengapa pemerintah kalah dalam kasus ini.
Hakim menegaskan bahwa setiap orang punya hak untuk protes dan berekspresi. Melarang sebuah organisasi hanya karena mereka vokal adalah langkah yang membahayakan demokrasi.
Pemerintah dianggap gagal membuktikan bahwa kelompok ini benar-benar terlibat dalam “terorisme” sebagaimana definisi hukum yang ketat.
Akibat pelarangan itu, ribuan orang sempat ditangkap hanya karena membawa poster. Pengadilan melihat ini sebagai ketidakadilan massal.
“Memenangkan Hati” Masyarakat
Kemenangan ini bukan cuma soal pasal-pasal hukum, tapi juga soal sentimen publik. Mengapa banyak yang merasa ini adalah kemenangan “hati”?
Organisasi seperti Amnesty International ikut turun tangan, menyatakan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat pembungkam politik.
Pasca putusan, dukungan masyarakat Inggris justru makin kuat. Banyak warga yang sebelumnya netral mulai melihat bahwa perjuangan para aktivis ini memiliki dasar moral yang diakui hukum.
Putusan ini memberikan harapan bagi lebih dari 2.700 orang yang sempat berurusan dengan polisi agar nama mereka dibersihkan.
Meskipun suasana sedang penuh kemenangan, drama ini belum benar-benar berakhir. Pemerintah Inggris dikabarkan sedang menyiapkan langkah banding untuk melawan putusan hakim tersebut. Namun, untuk saat ini, satu hal yang pasti, suara publik Inggris terhadap isu Palestina kini memiliki posisi hukum yang lebih kuat dari sebelumnya.
“Hukum mungkin bisa ditekan, tapi keadilan selalu punya cara untuk mencari jalan keluar.”
Editor : Otto Sulaeman

