Sidang Ariel di MK : EO Yang Wajib Bayar Royalti

Sidang Ariel di MK : EO Yang Wajib Bayar Royalti
Ariel Noah - ANTARA

MAKNews, Jakarta – Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025. Gugatan ini diajukan oleh musisi Nazril Ilham, yang lebih dikenal sebagai Ariel Noah, bersama 28 musisi lainnya. Mereka mempersoalkan ketidakjelasan aturan terkait pembayaran royalti dan potensi kriminalisasi penyanyi dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (30/6/2025), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti untuk penyelenggaraan konser tidak dibebankan pada musisi, melainkan pada penyelenggara acara. “Penyelenggara konser bertanggung jawab atas pembayaran royalti sesuai ketentuan dalam UU Hak Cipta,” ujar Razilu di hadapan majelis hakim MK.

Permasalahan royalti ini menjadi sorotan utama dalam gugatan para musisi. Mereka menilai UU Nomor 28 Tahun 2014 belum memberikan kejelasan mengenai mekanisme pembayaran royalti, termasuk dalam skema direct licensing, yang memungkinkan pencipta lagu mengelola hak ciptanya secara langsung. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan dapat memicu konflik antara musisi, pencipta lagu, dan penyelenggara acara, serta berpotensi menjerat penyanyi dengan ancaman pidana.

Hakim MK, Arsul, dalam sidang tersebut mempertanyakan implikasi praktis dari aturan tersebut. “Apakah seorang penyanyi yang tampil di acara kecil, seperti pernikahan, juga harus membayar royalti? Bagaimana penerapannya di lapangan?” tanya Arsul, menyoroti kompleksitas penerapan undang-undang ini dalam berbagai situasi.

Ariel Noah, mewakili para pemohon, menegaskan bahwa gugatan ini tidak hanya bertujuan melindungi musisi, tetapi juga memperjuangkan kejelasan aturan demi keadilan bagi seluruh pelaku industri musik. Ia juga menyinggung perlunya edukasi menyeluruh dari pemerintah mengenai hak cipta untuk mengatasi polemik royalti yang telah berlarut-larut. “Kami ingin ada kejelasan dan edukasi yang baik agar musisi tidak lagi terjebak dalam situasi yang merugikan,” kata Ariel.

Baca Juga  Protes Massal di Serbia Menuntut Akuntabilitas Pemerintah

Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu penting dalam industri musik Indonesia. Para musisi berharap putusan MK dapat memberikan solusi konkret untuk menyelesaikan permasalahan royalti dan menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi pencipta, penyanyi, dan penyelenggara acara. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *