MakNews, Jenewa – Setelah melalui perdebatan sengit dan lobi yang panjang, Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) ke-113 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025 akhirnya menorehkan sejarah baru. Seluruh delegasi buruh dari berbagai negara mencapai kesepakatan krusial: mengganti istilah “mitra ojek online” menjadi “Pekerja Platform Digital.” Lebih dari itu, mereka berhasil mendorong agar isu penting ini diangkat dalam bentuk Konvensi ILO yang mengikat secara hukum, bukan hanya sekadar Rekomendasi yang sifatnya tidak mengikat.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja platform digital di seluruh dunia. Sebelumnya, sikap negara-negara anggota sempat terbelah. Ada yang mendukung dikeluarkannya konvensi yang mengikat secara hukum, sementara sebagian lain cenderung menyerahkan pengaturan ini pada kebijakan nasional masing-masing negara, sebuah pendekatan yang lebih disukai oleh perwakilan pengusaha.
Namun, yang tak kalah membanggakan adalah perubahan sikap Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Tenaga Kerja. Pada awalnya, Pemerintah Indonesia berada di kubu yang menolak konvensi, lebih memilih pendekatan “dialog sosial” dalam merumuskan aturan terkait platform digital. Namun, berkat upaya intensif dari delegasi buruh Indonesia di Komite Platform, termasuk lobi gigih yang dilakukan oleh para delegasi unsur serikat buruh dari Inonesia, sikap pemerintah akhirnya bergeser.
Pada sesi voting akhir yang menentukan, Pemerintah Indonesia dengan tegas mendukung dikeluarkannya Konvensi dan Rekomendasi ILO mengenai pekerja platform digital. Ini adalah langkah bersejarah yang mengirimkan sinyal kuat terhadap pengakuan formal pekerja digital di tingkat global.
Dengan hasil ini, ILC ke-113 PBB tahun 2025 secara resmi memutuskan untuk mengeluarkan Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Digital. Ini adalah sebuah capaian besar dalam sejarah perjuangan buruh internasional di era digitalisasi ekonomi, yang diharapkan dapat memberikan payung hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja di sektor ini di seluruh dunia. Setelah perdebatan panjang, kini status dan hak-hak Pekerja Platform Digital resmi diakui dalam Konvensi ILO.***