Yes! Mulai Besok Denda Pajak Ranmor di Jakarta Diputihkan

Yes! Mulai Besok Denda Pajak Ranmor di Jakarta Diputihkan
Kendaraan di Jalan utama Jakarta. Foto : onostok.com

MAKNews, Jakarta – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Sabtu, 14 Juni 2025. Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta, yang puncaknya akan dirayakan pada 22 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program pemutihan ini bertujuan untuk menghapus sanksi denda dan bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan. Program ini akan berlangsung cukup lama, yaitu mulai Sabtu besok hingga akhir Agustus 2025.

“Dengan adanya insentif ini, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pokok pajaknya saja. Sedangkan denda dan sanksi tunggakannya dihapus,” terang Lusiana. Ini berarti, jika biasanya wajib pajak harus membayar pokok pajak ditambah sanksi denda, kini mereka cukup membayar pokok pajaknya saja.

Pemutihan denda pajak kendaraan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan pajak di Jakarta. Mengingat jumlah kendaraan bermotor di Jakarta yang sangat besar, mencapai lebih dari 24 juta unit berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri per Mei 2024, kebijakan ini memiliki potensi jangkauan yang luas. Dari jumlah tersebut, sekitar 19 juta unit di antaranya adalah sepeda motor.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan bagi Pemprov DKI Jakarta. Pada tahun 2024, realisasi penerimaan PKB di Jakarta bahkan melampaui target, mencapai Rp 9,65 triliun atau 104,68 persen dari target yang ditetapkan. Untuk tahun 2025, Bapenda DKI Jakarta menargetkan penerimaan PKB sebesar Rp 9,4 triliun. Program pemutihan ini diharapkan dapat menjadi stimulus untuk mencapai target tersebut.

Baca Juga  Jakarta Barat Jadi "Pilot Project" Sekolah Swasta Gratis, Dimulai Tahun Ajaran 2025/2026

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan denda ini dapat mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat di wilayah DKI Jakarta. Persyaratan yang dibutuhkan sama seperti saat melakukan perpanjangan STNK pada umumnya, antara lain STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai data identitas kendaraan.

Program ini bukan kali pertama dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Setiap kali mendekati perayaan HUT Jakarta atau momen-momen tertentu, kebijakan serupa seringkali diterapkan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan berkelanjutan di Kota Jakarta***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *