MAKNews, Jakarta – Hukuman Harvey Moeis, suami aktris cantik Sandra Dewi, resmi berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Dalam putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Selasa, 1 Juli 2025, amar putusan berbunyi “Tolak,” sehingga vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 23 April 2025 tetap berlaku.
Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Hukuman 20 tahun penjara ini jauh lebih berat dibandingkan vonis awal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Desember 2024, yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim PT Jakarta yang dipimpin Ketua Eko Aryanto memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara. Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Selain itu, kewajiban uang pengganti juga dinaikkan menjadi Rp 420 miliar. Pemberatan hukuman ini didasarkan pada dampak korupsi yang dianggap “menyakiti hati rakyat” serta kerugian negara yang sangat besar.
Penolakan kasasi oleh MA menegaskan bahwa Harvey Moeis harus menjalani hukuman penuh tanpa ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh. Vonis ini disebut sebagai vonis ultra petita, lebih berat dari tuntutan jaksa yang awalnya meminta 12 tahun penjara. Publik menyambut putusan ini dengan tanggapan beragam, dengan sebagian pihak memuji pemberatan hukuman sebagai langkah tegas, sementara lainnya menilai perlunya langkah tambahan untuk “memiskinkan” pelaku korupsi agar memberikan efek jera maksimal.
Sebelumnya, vonis ringan 6,5 tahun dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat menuai kritik keras, termasuk dari mantan pejabat Mahfud MD, yang menyebut putusan tersebut tidak logis dan menyentak rasa keadilan. Hakim yang mengeluarkan vonis awal tersebut juga tengah diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) terkait putusan yang kontroversial itu.
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena besarnya kerugian negara, tetapi juga karena keterlibatan Harvey Moeis sebagai figur publik yang dikenal sebagai suami Sandra Dewi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***