MAKNews, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (1/7). Dalam sidang tersebut, Tom Lembong membuat kejutan dengan mencicipi Gula Kristal Rafinasi (GKR) di depan hakim untuk membantah tuduhan jaksa bahwa gula rafinasi yang diimpor berbahaya untuk dikonsumsi.
Tom Lembong menjelaskan tindakannya tersebut dilakukan karena ia merasa kesal dengan pernyataan jaksa di sidang sebelumnya. “Kemudian tadi setengah iseng, kami bawa contoh gula mentah, gula rafinasi, dan gula putih. Karena apa? Saya agak bete,” ujar Tom di sela-sela persidangan. “Beberapa sidang yang lalu ada [Jaksa] Penuntut yang bilang bahwa, kan bahaya sekali kalau sampai gula rafinasi itu dikonsumsi oleh masyarakat,” lanjutnya. Dengan mencicipi gula rafinasi di persidangan, Tom ingin membuktikan bahwa gula tersebut aman untuk konsumsi dan tidak berbeda signifikan dari gula putih biasa yang digunakan masyarakat.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula kristal mentah pada 2015–2016. Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga mengeluarkan izin impor kepada perusahaan swasta saat stok gula nasional sedang surplus, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan antara Rp400 miliar hingga Rp578 miliar. Dalam pembelaannya, Tom menegaskan bahwa kebijakan impor gula berasal dari Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dan bukan inisiatif pribadinya. Ia juga membantah terlibat dalam penunjukkan perusahaan swasta untuk impor gula, dengan menyatakan bahwa itu merupakan wewenang PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Persidangan masih berlangsung untuk menggali fakta-fakta lebih lanjut terkait peran Tom Lembong dalam kasus ini. Pihak jaksa terus menyoroti prosedur pemberian izin impor yang diduga tidak sesuai dengan kebutuhan pasar, sementara Tom bersikukuh bahwa tindakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi importasi gula ini berpusat pada kebijakan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016, saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Kejaksaan Agung menuding Tom memberikan izin impor kepada perusahaan swasta tanpa dasar kebutuhan yang jelas, padahal stok gula nasional saat itu sudah mencukupi. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian ratusan miliar rupiah. Tom Lembong sendiri telah membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa keputusan impor didasarkan pada koordinasi lintas instansi dan prosedur resmi. Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan menyangkut isu sensitif seperti keamanan pangan dan pengelolaan kebijakan perdagangan.***