Mau Tahu Pemilik Hutan di Dunia? Ini Dia….

Mau Tahu Pemilik Hutan di Dunia? Ini Dia….

MAknews.com – Hutan bukan hanya salah satu habitat alam yang paling menakjubkan, tetapi juga memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Mulai dari produksi oksigen hingga makanan, kayu, dan segala sesuatu di antaranya, hutan adalah aset alam yang sangat berharga. Namun, siapakah sebenarnya pemilik ruang hijau ini?

Dalam galeri ini, kita akan melihat kepemilikan hutan di seluruh dunia. Klik terus untuk mengetahui siapa memiliki apa.

Hutan Amazon (Brasil, Peru, dll.)

Amazon adalah hutan terbesar di dunia. “Paru-paru Bumi” ini membentang di sembilan wilayah, termasuk Brasil, Peru, Bolivia, Kolombia, Ekuador, Venezuela, Guyana, Suriname, dan Guyana Prancis.

Sekitar 60% dari Amazon berada di Brasil, tetapi dalam hal kepemilikan, bagian Amazon milik negara ini terbagi antara bisnis, perusahaan swasta, dan cagar alam penduduk asli (indigenous reserves), yang membuat pelestarian menjadi sebuah tantangan.

Brasil adalah eksportir bubur kayu terbesar di dunia, sehingga kepemilikan lahan berarti uang. Kepemilikan hutan terbesar di Brasil tetap menjadi urusan yang kompleks dan bernuansa, yang membuat perjuangan melawan deforestasi menjadi semakin sulit.

Amerika Serikat

Amerika Serikat memiliki sekitar 1,2 juta mil persegi (3,1 juta kilometer persegi) hutan. Lebih dari 60% dimiliki oleh individu dan perusahaan.

Rusia

Hampir seluruh hutan Rusia dimiliki oleh pemerintah. Ini cukup menarik, mengingat negara tersebut memiliki lahan hutan seluas 3,2 juta mil persegi (8,2 juta kilometer persegi).

Indonesia

Indonesia dikenal memiliki hutan hujan tropis yang luas, terutama di Sumatra, Kalimantan, dan Papua, menjadikannya salah satu paru-paru dunia.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total luas kawasan hutan di Indonesia adalah sekitar 125,77 juta hektare.

Baca Juga  SBY Klaim Berhasil Turunkan Laju Deforestasi, Ini Fakta Dan Datanya...

Secara hukum, sebagian besar lahan hutan berada di bawah kendali negara (Hak Menguasai Negara/HMN). Namun, kontrol operasional yang masif dialokasikan kepada korporasi melalui izin konsesi. Diperkirakan, antara 33 juta hingga 40,5 juta hektare kawasan hutan dialokasikan kepada pihak swasta/korporasi untuk pemanfaatan seperti Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Kepemilikan hutan di Indonesia diatur dalam beberapa kategori utama:

  • Kawasan Hutan (State Forest Area): Dikuasai negara dan dikelola melalui konsesi oleh perusahaan atau melalui skema perhutanan sosial.
  • Hutan Hak (Private Forest): Sebagian kecil lahan hutan adalah milik individu atau badan hukum swasta.
  • Hutan Adat (Customary Forest): Hak masyarakat adat atas hutan tradisional mereka mulai diakui secara bertahap.

Perpaduan antara kendali negara, izin konsesi perusahaan, dan perjuangan pengakuan hak masyarakat adat membuat tata kelola hutan Indonesia menjadi isu yang sangat kompleks.

Afrika

Kepemilikan hutan di Afrika cenderung kabur. Meskipun bervariasi tergantung pada negara, hukum pertanahan yang tidak ditegakkan dengan baik membuat lahan hutan lebih rentan terhadap perampasan lahan, pembalakan liar, dan konflik secara umum.

Belum lagi negara-negara Eropa an Asutralia juga mempunyai Hutan yang tak kalah luas…***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *