Warisan Boschwezen: Benih Deforestasi dan Bencana Ekologis di Indonesia

Warisan Boschwezen: Benih Deforestasi dan Bencana Ekologis di Indonesia

Pemandangan banjir bandang di Sumatera atau kekeringan ekstrem di Jawa saat ini bukanlah fenomena alam yang berdiri sendiri. Akar masalahnya dapat ditarik mundur lebih dari seabad lalu, ketika Pemerintah Hindia Belanda merumuskan kebijakan Boschwezen (Djawatan Kehutanan) pada awal 1900-an.

Di Jawa, khususnya wilayah Blora dan Rembang, Boschwezen memperkenalkan konsep Houtvesterij (Manajemen Hutan Ilmiah). Pada tahun 1897, melalui Boschreglement, negara mengklaim kendali mutlak atas hutan jati.

  • Modernisasi yang Merusak: Pembangunan jalur rel kereta uap masuk ke jantung hutan Blora untuk mobilisasi kayu jati secara masif. Meski disebut “ilmiah”, intensitas penebangan yang sangat tinggi demi pasar Eropa mulai meninggalkan jejak kerusakan.
  • Dampak Hari Ini: Akibat sejarah panjang eksploitasi ini, Blora kini memiliki puluhan ribu hektar lahan kategori kritis. Tanpa tutupan hutan yang memadai, wilayah ini rentan terhadap kelangkaan air saat kemarau dan tanah longsor saat hujan.

Konsep “Hutan untuk Pendapatan” (atau dalam bahasa Belanda disebut sebagai Batig Slot dalam konteks anggaran kolonial) adalah fondasi utama dari seluruh kebijakan kehutanan Belanda di Nusantara.

Berikut adalah rincian bagaimana hutan diubah dari sumber daya alam menjadi mesin pencetak uang bagi Kerajaan Belanda:

Pergeseran Paradigma: Dari Layanan Umum ke Laba

Sebelum tahun 1800-an, hutan jati di Jawa dikelola secara lokal oleh bupati untuk kebutuhan bangunan dan kapal. Namun, memasuki era 1900-an, Boschwezen mengubah hutan menjadi aset modal.

  • Pajak Kayu: Setiap batang kayu yang keluar dari hutan harus melalui sistem pengukuran dan pemajakan yang ketat.
  • Monopoli Penjualan: Hanya pemerintah yang boleh menjual kayu jati kualitas tinggi ke pasar internasional. Penduduk lokal dipaksa membeli kayu sisa (kualitas rendah) dengan harga yang ditentukan negara.
Baca Juga  Universitas Terbuka Raih Kenaikan Peringkat di UI GreenMetric 2025

Untuk memaksimalkan pendapatan, biaya operasional harus ditekan serendah mungkin. Hal ini melahirkan sistem Blandongong:

  • Kerja Paksa: Penduduk desa di sekitar hutan (terutama di Blora dan Bojonegoro) diwajibkan menebang dan mengangkut kayu tanpa upah yang layak, atau sebagai pengganti pajak tanah (landrent).
  • Eksternalisasi Biaya: Negara mendapatkan keuntungan bersih yang besar karena tidak perlu membayar tenaga kerja secara profesional untuk proses produksi kayu yang sangat berat.

Di Sumatera, konsep “Hutan untuk Pendapatan” mengambil bentuk yang berbeda. Karena pohon rimba dianggap kurang bernilai dibanding jati, pendapatannya dicari melalui Izin Konsesi.

  • Sewa Lahan (Eerfpacht): Pemerintah menyewakan tanah hutan “milik negara” kepada perusahaan swasta (seperti Deli Maatschappij) untuk jangka waktu 75 tahun.
  • Pendapatan Instan: Tanpa harus menanam pohon, Belanda mendapatkan pemasukan dari uang sewa lahan dan pajak ekspor komoditas (karet, tembakau) yang ditanam di atas lahan bekas hutan tersebut.

Pola pikir “Hutan untuk Pendapatan” ini meninggalkan warisan yang sulit dihapus bahkan setelah kemerdekaan:

  • Sentralisasi Kehutanan: Pola kontrol terpusat di Jakarta saat ini sebenarnya adalah “warisan struktur” dari Boschwezen yang berpusat di Bogor (Buitenzorg).
  • Prioritas Ekonomi di Atas Ekologi: Kebijakan yang lebih memprioritaskan HPH (Hak Pengusahaan Hutan) atau izin tambang di dalam hutan seringkali merupakan kelanjutan dari logika kolonial bahwa hutan baru dianggap “berguna” jika sudah menghasilkan uang/devisa.

Jika di Jawa Belanda fokus pada kayu jati, di Sumatera, Boschwezen bertindak sebagai pembuka jalan bagi Kapitalisme Perkebunan.

  • Era Konsesi (1915-1942): Di Sumatera Timur dan Minangkabau, hutan rimba dipandang sebagai cadangan lahan. Melalui kebijakan yang mengabaikan Hukum Adat (Tanah Ulayat), jutaan hektar hutan dibuka untuk perkebunan tembakau, karet, dan sawit.
  • Akar Konflik Agraria: Klaim sepihak negara atas hutan ulayat menciptakan ketegangan yang masih kita warisi hingga sekarang antara masyarakat adat dan pemegang konsesi besar.
Baca Juga  Mau Tahu Pemilik Hutan di Dunia? Ini Dia....
Dari Kolonial ke Bencana Ekologis

Kebijakan masa lalu menciptakan pola “Hutan untuk Pendapatan” (Revenue-oriented) yang sayangnya terus diadopsi hingga pasca-kemerdekaan.

  • Hilangnya Fungsi Hidrologis: Di Sumatera Utara dan Aceh, deforestasi masif yang dimulai sejak era kolonial dan diperparah oleh ekspansi modern telah merusak Daerah Aliran Sungai (DAS). Akibatnya, hutan tidak lagi mampu menyerap air hujan, memicu banjir bandang rutin yang merenggut nyawa dan harta benda.
  • Krisis Iklim Lokal: Penggundulan hutan sekunder (yang mencapai ratusan ribu hektar dalam satu dekade terakhir) mempercepat pemanasan suhu lokal dan mengganggu siklus pertanian.
Gerakan Perlawanan

Sejarah juga mencatat bahwa eksploitasi ini tidak dibiarkan begitu saja. Gerakan Samin Surosentiko di Blora tahun 1907 adalah pengingat bahwa pembatasan akses rakyat atas hutan demi keuntungan negara adalah bentuk ketidakadilan ekologis pertama di Nusantara. Para penganut Samin menolak membayar pajak dan tetap menjaga hutan dengan cara mereka sendiri—sebuah bentuk proteksi lingkungan yang mendahului konsep konservasi modern.

Mempelajari sejarah Boschwezen mengajarkan kita bahwa kebijakan kehutanan yang hanya memandang pohon sebagai komoditas ekonomi akan selalu berakhir dengan bencana ekologis. Deforestasi yang kita saksikan hari ini adalah kelanjutan dari pola pikir kolonial yang menempatkan eksploitasi di atas keseimbangan alam.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *