Jakarta – Menyongsong bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026, pemerintah secara resmi meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026. Kebijakan ini mencakup pemberian diskon tarif transportasi besar-besaran di berbagai moda untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau dan ekonomi nasional bergerak di kuartal pertama tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Februari 2026.
“Dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi dengan total anggaran Rp911,16 miliar yang berasal dari APBN maupun dukungan non-APBN,” ujar Airlangga.
Rincian Diskon Berdasarkan Moda Transportasi
Kebijakan ini mencakup empat moda utama dengan periode waktu dan target penumpang yang berbeda-beda, berikut ini data berdasarkan paparan dari Menko (10/02)
| Moda Transportasi | Besaran Diskon | Periode Berlaku | Target Penumpang |
| Kereta Api (PT KAI) | 30% dari harga tiket | 14 – 29 Maret 2026 | 1,2 Juta Orang |
| Pesawat (Domestik) | 17% – 18% (Kelas Ekonomi) | 14 – 29 Maret 2026 | 3,3 Juta Orang |
| Kapal Laut (PT Pelni) | 30% dari tarif dasar | 11 Maret – 5 April 2026 | 445 Ribu Orang |
| Penyeberangan (ASDP) | 100% Jasa Kepelabuhanan | 12 – 31 Maret 2026 | 2,4 Juta Orang |
Program Mudik Gratis 2026
Selain diskon tiket, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang hadir dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan program mudik gratis untuk menekan angka penggunaan sepeda motor di jalan raya.
“Kami menyiapkan mudik gratis untuk 34 kota tujuan di 9 provinsi dengan menggunakan 401 unit bus. Selain itu, ada tiket gratis untuk 50.000 penumpang kelas ekonomi di angkutan laut dan 28.182 kursi kereta api jalur Pulau Jawa (Lintas Utara, Tengah, dan Selatan),” jelas Menhub Dudy (10/02/2026).
Kebijakan Pendukung: WFA dan Bantuan Pangan
Untuk mengurai kepadatan arus mudik, pemerintah juga menerapkan skema Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) selama lima hari, yaitu pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku bagi ASN melalui SE Menteri PANRB dan bagi pekerja swasta melalui SE Menteri Ketenagakerjaan.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menambahkan pada Rabu (11/02/2026) bahwa langkah ini diharapkan dapat mendistribusikan pergerakan masyarakat sehingga tidak menumpuk di satu waktu puncak, sekaligus menjaga daya beli melalui paket bantuan pangan senilai Rp11,92 triliun yang disalurkan bersamaan dengan stimulus ini.
Penulis Karina Benard. Editor : Otto Sulaemen
