Pajak Opsen PKB  Tekanan Baru bagi Daya Beli Buruh di Jawa Tengah

Pajak Opsen PKB  Tekanan Baru bagi Daya Beli Buruh di Jawa Tengah


SEMARANG – Memasuki Februari 2026, jagat media sosial di Jawa Tengah diwarnai keluhan warga yang merasa pajak kendaraan mereka naik drastis. Pada tahun 2025, Pemprov Jateng memberikan banyak diskon (seperti program Jateng Merah Putih). Ketika diskon berakhir di Januari 2026, masyarakat kaget melihat angka di STNK kembali ke tarif normal plus tambahan Opsen sebesar 16,6% (untuk PKB) dan 32% (untuk BBNKB).

Situasi sempat memanas dengan munculnya seruan “Setop Bayar Pajak” sebagai bentuk protes atas beban ekonomi yang dianggap semakin berat di tengah kondisi cuaca ekstrem dan ketidakpastian ekonomi.

Kebijakan skema baru Pajak Opsen Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku efektif di Jawa Tengah pada awal 2026 menuai kritik tajam. Meski pemerintah berdalih langkah ini untuk kemandirian fiskal daerah, para aktivis perburuhan menilai kebijakan ini justru menjadi beban tambahan bagi rakyat pekerja yang mobilitasnya sangat bergantung pada kendaraan pribadi.



Penerapan Opsen dinilai datang di waktu yang tidak tepat, mengingat kondisi ekonomi yang masih fluktuatif dan berakhirnya berbagai program diskon pajak tahun lalu.

Menanggapi situasi ini, Direktur Eksekutif Labor Institute Indonesia, Lukman Hakim, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, instrumen pajak semacam ini merupakan beban regresif yang langsung memukul kantong pekerja formal maupun informal.

Ilustrasi: onostok.com

“Berbagai skema penerimaan negara melalui instrumen pajak atau retribusi pelayanan publik justru akan menambah beban rakyat pekerja. Hal ini secara langsung menggerus nilai upah dan menurunkan daya beli masyarakat,” tegas Lukman dalam keterangannya di Semarang, Rabu (18/02).

Lukman menambahkan bahwa pemerintah seharusnya tidak terus-menerus mengandalkan pungutan dari sektor konsumsi atau kepemilikan aset warga untuk mengejar target pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Lukman Hakim menekankan pentingnya pergeseran paradigma pemerintah dalam mencari sumber pendapatan. Alih-alih memperketat pungutan pada rakyat, pemerintah diminta untuk lebih kreatif dalam menggerakkan sektor riil.

Baca Juga  Gubernur Pramono Desak Wajib Pajak Segera Lunasi Kewajiban

“Hendaknya pemerintah berfokus pada kegiatan produktif, baik di sektor industri maupun pemberdayaan ekonomi rakyat melalui UMKM dan Koperasi. Terutama yang berbasis pada potensi lokal daerah masing-masing,” tambahnya.

Menurut Labor Institute Indonesia, penguatan basis ekonomi lokal dan koperasi akan menciptakan lapangan kerja yang lebih stabil dan berkelanjutan, sehingga secara alami akan meningkatkan basis pajak melalui peningkatan pendapatan warga, bukan dengan menambah instrumen pungutan baru.

Respon Pemerintah dan Potensi Relaksasi

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memberikan klarifikasi bahwa secara regulasi tidak ada kenaikan tarif pokok pajak. Perbedaan nilai yang dirasakan masyarakat di awal 2026 murni disebabkan oleh berakhirnya program diskon khusus.

Meski demikian, desakan dari berbagai elemen sipil dan organisasi buruh nampaknya mulai didengar. Pemprov Jateng saat ini tengah mengkaji pemberian diskon PKB sebesar 5% hingga akhir tahun 2026 sebagai langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat agar tidak semakin terperosok.

Penulis  : Devisa Nurul. Editor : Otto Sulaeman

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *