Divonis 10 Tahun Penjara Gegara Kredit Macet,  Mantan Pincab BRI Ngadu Ke Presiden

Divonis 10 Tahun Penjara Gegara Kredit Macet,  Mantan Pincab BRI Ngadu Ke Presiden



MAKNesw, Samarinda – Mantan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tenggarong, Andriyani, mengajukan keberatan atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus kredit macet Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp37 miliar. Andriyani menilai kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan perbankan.


Melalui tim kuasa hukumnya, Andriyani menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dari balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja, Samarinda. Ia memohon evaluasi atas putusan hukum yang dinilai mengabaikan fakta persidangan dan audit negara.


Tuduhan Korupsi di Balik Kredit Macet
Persoalan ini bermula dari perkara nomor 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur yang memvonis Andriyani 10 tahun penjara, lebih berat dari putusan awal Pengadilan Negeri Samarinda yakni 9 tahun penjara.


Namun, Andriyani dengan tegas membantah telah melakukan korupsi. Menurutnya, seluruh proses pemberian kredit senilai Rp37 miliar kepada para peternak telah dijalankan sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) perbankan yang berlaku.


“Pemberian kredit sudah sesuai SOP dan nilai kesepakatan diputus sesuai kewenangan masing-masing pejabat. Dari total Rp37 miliar, sebesar Rp30 miliar diputus oleh pejabat lain seperti Manajer dan Asisten Manajer, namun hanya saya yang menanggung beban hukum ini,” ujar Andriyani dalam keterangan resminya.
Mengklaim Adanya Penyimpangan Pihak Ketiga
Dalam pembelaannya, Andriyani menegaskan tidak menerima keuntungan pribadi sepeser pun. Ia menyebut kerugian yang dialami BRI murni disebabkan oleh tindakan penipuan dan penggelapan oleh pihak ketiga, yakni PT BSJ selaku penjamin peternak.


Pihak PT BSJ diduga memanipulasi kuitansi palsu sehingga dana kredit cair tanpa digunakan untuk membeli sapi sebagaimana tujuan awal program KUR.

Baca Juga  Indonesia Kehilangan Potensi Investasi Rp2.000 Triliun, Pemerintah Dorong Reformasi


“Saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi, padahal niat jahat (mens rea) dan perbuatan tersebut tidak terbukti di persidangan. Bahkan, tidak ada hasil audit dari BPK maupun BPKP yang menyatakan kredit macet ini sebagai kerugian negara akibat korupsi,” tambahnya.

Harapan Akan Keadilan

Selain persoalan hukum, Andriyani juga mengungkap dampak psikologis yang dialaminya. Selama 14 bulan masa tahanan, ia harus kehilangan ibu dan dua saudaranya tanpa sempat memberikan penghormatan terakhir.
Melalui surat terbukanya, ia berharap Presiden Prabowo Subianto, Ketua MA, serta jajaran menteri terkait dapat meninjau kembali kasus ini. Ia menginginkan adanya transparansi dan keadilan bagi insan perbankan agar kebijakan yang diambil secara profesional tidak mudah dikriminalisasi di masa depan.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *