Ini Daftar 52 BUMN yang Dilarang Danantara Buat Rombak Pengurus

Ini Daftar 52 BUMN yang Dilarang Danantara Buat Rombak Pengurus
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) yang juga CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani.--FOTO ISTIMEWA
Advertisements

MAKNews, Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengeluarkan larangan bagi 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk anak dan cucu perusahaannya, untuk melakukan perubahan pengurus atau direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BPI Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang ditandatangani oleh CEO BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, pada 23 Juni 2025. Larangan ini berlaku hingga evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan struktur organisasi BUMN selesai dilakukan oleh BPI Danantara atau PT Danantara Asset Management (DAM).

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar Danantara untuk merampingkan dan mengonsolidasikan 888 entitas BUMN menjadi kurang dari 200 perusahaan, guna meningkatkan efisiensi, daya saing, dan transparansi tata kelola. Larangan perubahan pengurus diberlakukan menyusul inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional BPI Danantara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025. DAM, sebagai pemilik saham Seri B dan Seri C, memiliki kendali atas aksi korporasi, termasuk pergantian direksi.

Menurut Rosan Roeslani, langkah ini bertujuan untuk memastikan operasional BUMN berjalan efisien dan selaras dengan transformasi ekonomi jangka panjang. “Seluruh BUMN, anak perusahaan (AP), dan cucu perusahaan (CP) tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” ujar Rosan, dikutip pada 30 Juni 2025.

Selain larangan perubahan pengurus, Danantara juga mewajibkan seluruh BUMN yang belum menyelenggarakan RUPST untuk melaksanakannya paling lambat pada 30 Juni 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga  Badan-badan Baru Era Prabowo: Efisiensi Ilusi di Tengah Anggaran Tercekik?

Berikut adalah daftar lengkap 52 BUMN yang terkena larangan perubahan pengurus, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:

  1. PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI)
  2. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
  3. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  4. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  5. PT Amarta Karya (Persero)
  6. PT ASABRI (Persero)
  7. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  8. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  9. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  10. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI)
  11. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI)
  12. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI)
  13. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN)
  14. PT Danareksa (Persero)
  15. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  16. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR)
  17. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  18. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. (KRAS)
  19. PT Len Industri (Persero)
  20. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
  21. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  22. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  23. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
  24. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  25. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  26. PT Pertamina (Persero)
  27. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  28. PT Pos Indonesia (Persero)
  29. PT Primissima (Persero)
  30. PT Produksi Film Negara
  31. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  32. PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
  33. PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  34. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR)
  35. PT Semen Kupang (Persero)
  36. PT TASPEN (Persero)
  37. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM)
  38. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  39. PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT)
  40. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA)
  41. PT Bio Farma (Persero)
  42. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  43. PT Dirgantara Indonesia (Persero)
  44. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  45. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  46. PT INKA (Persero)
  47. PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
  48. PT Perikanan Indonesia (Persero)
  49. PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
  50. PT Petrokimia Gresik (Persero)
  51. PT Surveyor Indonesia (Persero)
  52. PT Timah (Persero) Tbk.
Baca Juga  Barang-barang ini tidak kena PPN 12 persen

Adapun, larangan ini diberlakukan seiring dengan proses konsolidasi saham BUMN ke dalam holding operasional Danantara melalui PT Danantara Asset Management (DAM). Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa tahap awal akan dilakukan fundamental business review terhadap perusahaan-perusahaan BUMN terkait. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan efisiensi operasional dan penguatan sinergi antar-BUMN, sejalan dengan visi transformasi ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Danantara, yang resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025, bertugas mengelola aset BUMN senilai lebih dari Rp14.000 triliun. Badan ini diharapkan menjadi game changer dalam pengelolaan investasi nasional, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Struktur kepengurusan Danantara, yang diumumkan pada 24 Maret 2025, melibatkan tokoh-tokoh seperti mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo sebagai Dewan Pengarah, serta profesional keuangan global seperti Ray Dalio sebagai Dewan Penasihat.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola BUMN dan mendukung agenda pembangunan nasional. Dengan menunda perubahan pengurus, Danantara ingin memastikan bahwa kepemimpinan BUMN diisi oleh individu yang kompeten dan selaras dengan visi jangka panjang. Namun, kebijakan ini juga menuai perhatian pasar, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat tertekan pada Maret 2025, meskipun kemudian pulih seiring penerimaan investor terhadap profesionalisme kepengurusan Danantara.

BPI Danantara juga menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh ini akan menjadi dasar untuk restrukturisasi tata kelola korporasi BUMN, guna memperkuat posisi Indonesia di kancah ekonomi global. Dengan pengelolaan yang lebih terintegrasi dan efisien, Danantara diharapkan dapat mendorong BUMN menjadi pemimpin kelas dunia yang kompetitif dan mendukung pembangunan berkelanjutan.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *