Men LH : PIK Harus Kelola Sampah Sendiri

Men LH : PIK Harus Kelola  Sampah Sendiri
Sampah di kawasan PIK.-Agung Sedayu Group
Advertisements

MAKNews, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta pengelola kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara untuk mengelola sampahnya sendiri dan tidak membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan usai meninjau Fresh Market PIK pada Minggu (6/7/2025).

Menurut data yang disampaikan Hanif, kawasan PIK dihuni oleh sekitar 300 ribu orang dan menghasilkan sekitar 150 ton sampah per hari. “Kami akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan ketaatan penanganan sampahnya sehingga sampah yang 150 ton di PIK itu bisa selesai di lokasi PIK sendiri, tidak membebani Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Hanif juga menyoroti keberadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan di Jakarta Utara, yang memiliki kapasitas pengolahan hingga 2.500 ton sampah per hari. Ia mendorong pengelola PIK untuk bekerja sama dengan RDF Rorotan guna menyelesaikan permasalahan sampah secara lokal. “Di Jakarta Utara telah ada RDF Rorotan, maka pengelola PIK bisa bekerja sama dengan RDF Rorotan untuk menyelesaikan sampahnya,” tambahnya.

Fasilitas RDF Rorotan sendiri diharapkan dapat segera beroperasi pada Juli 2025 untuk mengurangi tekanan pada Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang saat ini telah melebihi kapasitas. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa fasilitas tersebut baru akan beroperasi pada September 2025.

Permintaan ini sejalan dengan upaya Kementerian Lingkungan Hidup untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih terdesentralisasi dan berkelanjutan. Hanif menegaskan bahwa pengelola kawasan seperti PIK, yang memiliki kemampuan finansial dan operasional, harus bertanggung jawab penuh atas sampah yang dihasilkan. Hal ini juga merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencapai target penyelesaian masalah sampah 100% pada tahun 2029, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Baca Juga  Banyu Mili Enterprise: Wujudkan Smart City Melalui Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Wisata Minat Khusus

Selain itu, Menteri Hanif juga mengingatkan pentingnya penghentian praktik open dumping di tempat pembuangan akhir (TPA), yang dapat mencemari lingkungan, seperti air tanah di sekitar TPST Bantargebang. Ia mendorong pengelolaan sampah yang lebih modern, seperti melalui pendekatan waste to energy dengan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), yang direncanakan dibangun di 33 lokasi di Indonesia untuk menangani timbulan sampah nasional.

Dengan volume sampah Jakarta yang mencapai sekitar 8.600 ton per hari berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2024, kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang efisien dan ramah lingkungan.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *