Pemerintah Matangkan Wacana Pajak Media Sosial, Sasar Kreator Konten dan OTT Asing

Pemerintah Matangkan Wacana Pajak Media Sosial, Sasar Kreator Konten dan OTT Asing
Advertisements

MAKNews, Denpasar – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mematangkan rencana kebijakan pemajakan atas aktivitas ekonomi di media sosial yang ditargetkan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini menyasar individu dan entitas yang memperoleh penghasilan dari platform digital seperti YouTube, TikTok, Instagram, serta layanan OTT seperti Netflix dan Spotify. Rencana ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak nasional di tengah pertumbuhan pesat ekonomi digital dan perlambatan sektor konvensional. Pemerintah berencana memanfaatkan data analitik dan jejak digital untuk mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergarap, dengan fokus pada konten kreator, influencer, pelaku bisnis live-selling, dan penyedia layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Dasar Hukum dan Alokasi Anggaran

Sebagai dasar regulasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang memperluas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang sebelumnya hanya mencakup marketplace dan e-commerce, kini juga diarahkan kepada platform media sosial. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian Keuangan telah menganggarkan sekitar Rp 1,99 triliun dalam pagu indikatif tahun 2026. Anggaran tersebut ditujukan untuk memperkuat sistem administrasi dan teknologi pemantauan pajak, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi penghasilan digital secara otomatis.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem di Bali, Merenggut Satu Nyawa dan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *