MAKNews, Jogjakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui kebijakan pro-koperasi. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi secara resmi menyatakan bahwa seluruh notaris di Indonesia kini memiliki kewenangan untuk menerbitkan akta pendirian koperasi desa (kopdes), khususnya bagi desa atau kelurahan yang telah memenuhi syarat pembentukan.
Pernyataan revolusioner ini disampaikan Menkop Budi Arie dalam peresmian percontohan Koperasi Desa Merah Putih di Kelurahan Srimulyo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Minggu, 15 Juni 2025. Sebelumnya, proses legalitas kopdes seringkali terpusat pada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) tertentu. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan birokrasi pembentukan kopdes akan semakin ringkas dan efisien.
“Kami ingin agar proses pembentukan koperasi desa ini tidak terhambat oleh aturan yang terlalu kaku. Jika memang diperlukan, kami siap merelaksasi aturan demi kepentingan masyarakat dan percepatan ekonomi desa,” tegas Menkop Budi Arie. Beliau juga menambahkan bahwa Kemenkop UKM telah bersepakat dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk menetapkan biaya pembuatan akta notaris yang terjangkau, diindikasikan sekitar Rp2,5 juta, guna meringankan beban masyarakat.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis Kemenkop UKM dalam mencapai target pembentukan puluhan ribu kopdes di seluruh Indonesia.Keberadaan kopdes diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, dukungan terhadap pengembangan kopdes juga datang dari Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono. Wamenkop Ferry sebelumnya telah mengemukakan ide inovatif bahwa Kopdes Merah Putih dapat memanfaatkan aset pemerintah yang tidak terpakai, baik milik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk dijadikan gedung koperasi mereka.
“Pemanfaatan aset idle pemerintah ini adalah solusi cerdas untuk membantu kopdes dalam penyediaan sarana dan prasarana. Dengan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk gedung, dana koperasi bisa dialokasikan penuh untuk kegiatan produktif dan pengembangan usaha,” jelas Wamenkop Ferry.
Sinergi antara kebijakan Menkop yang mempermudah legalitas dan inisiatif Wamenkop dalam penyediaan fasilitas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberdayakan masyarakat melalui koperasi. Diharapkan, dengan kemudahan akses legalitas dan dukungan sarana, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat tumbuh pesat dan menjadi pilar ekonomi yang kuat di pelosok negeri.***