MAKNews, Jakarta– Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan kebijakan strategis kenaikan gaji bagi para hakim di seluruh Indonesia. Pengumuman monumental ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara pengukuhan hakim di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 12 Juni 2025. Kenaikan gaji ini, yang persentasenya bervariasi dan mencapai angka tertinggi hingga 280% untuk golongan hakim paling junior, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, khususnya di sektor yudikatif.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bukanlah bentuk “memanjakan” hakim, melainkan sebagai bentuk perhatian serius negara terhadap profesi yang memegang peran vital dalam penegakan hukum dan keadilan. “Sudah 18 tahun gaji hakim tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Ini adalah saatnya negara hadir untuk memastikan mereka dapat bekerja dengan tenang, fokus pada tugas mulia mereka, dan terhindar dari godaan-godaan yang dapat merusak integritas,” ujar Presiden.
Selama ini, struktur gaji pokok hakim disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya, termasuk PP Nomor 44 Tahun 2024. Sebagai contoh, gaji pokok hakim Pratama di golongan III/a dengan masa kerja 0-1 tahun berada di kisaran Rp 2.785.700. Angka ini, menurut banyak pihak, jauh dari memadai mengingat beban kerja dan tanggung jawab yang diemban seorang hakim dalam memutuskan perkara.
Selain gaji pokok, hakim juga menerima berbagai tunjangan jabatan yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024. Misalnya, Hakim Pratama pada pengadilan kelas II mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp 11.900.000, sementara Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus bisa mencapai Rp 37.900.000. Kendati demikian, tekanan ekonomi dan tantangan hidup yang terus meningkat membuat tunjangan tersebut dirasa belum optimal.
Dampak
Dengan kenaikan yang diumumkan ini, besaran gaji pokok hakim, terutama untuk golongan junior, diperkirakan akan melonjak drastis. Jika kenaikan 280% diterapkan pada gaji pokok hakim Pratama golongan III/a dengan masa kerja 0-1 tahun, maka estimasi gaji pokok mereka bisa mencapai sekitar Rp 7.799.960. Angka ini belum termasuk tunjangan yang juga disebutkan akan mengalami penyesuaian.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa tunjangan kinerja juga akan ditingkatkan. Sebagai contoh, tunjangan Hakim Pratama pada Pengadilan Kelas IA Khusus yang sebelumnya Rp 14.000.000, kini diperkirakan naik menjadi Rp 19.600.000. Demikian pula, tunjangan Ketua Pengadilan Tingkat Banding akan meningkat dari Rp 40.200.000 menjadi sekitar Rp 56.000.000.
Kenaikan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli dan kesejahteraan hakim, tetapi juga secara fundamental memperkuat integritas dan profesionalisme lembaga peradilan. Dengan gaji yang lebih layak, diharapkan hakim dapat bekerja tanpa kekhawatiran finansial, sehingga fokus pada penegakan keadilan dan meminimalisir potensi praktik korupsi.
Kebijakan kenaikan gaji ini akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025. Kementerian Keuangan saat ini sedang melakukan penghitungan rinci mengenai alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk implementasi kebijakan ini. Selain kenaikan gaji dan tunjangan, Presiden Prabowo juga menyinggung rencana perbaikan fasilitas penunjang lainnya, seperti perumahan dinas, untuk para hakim.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai upaya konkret pemerintah dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, berwibawa, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Diharapkan, dengan peningkatan kesejahteraan ini, kualitas putusan hakim akan semakin akuntabel dan berintegritas, mendukung terwujudnya supremasi hukum di Indonesia.***