JAKARTA – Rencana Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai skema Work From Anywhere (WFA) bagi buruh selama periode Lebaran 2026 mendapat sorotan tajam dari serikat pekerja. Federasi Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru menjadi pintu masuk bagi perusahaan untuk mengebiri hak-hak buruh yang sudah ada.
Ketua Umum FNPBI, Lukman Hakim, menyatakan bahwa meski niat pemerintah untuk mengurai kemacetan mudik melalui WFA adalah langkah yang baik, namun ada risiko “standarisasi ke bawah” yang menghantui para pekerja, terutama di sektor digital dan spesialis.
“Kami mengapresiasi niat baik Menaker, namun jangan sampai SE ini menjadi bumerang. Kami khawatir perusahaan akan menggunakan aturan ini sebagai tameng untuk membatalkan kesepakatan-kesepakatan khusus yang lebih menguntungkan pekerja dengan dalih kembali ke aturan formal upah biasa,” ujar Lukman dalam keterangannya di Jakarta.
Waspadai Manipulasi Upah dan Cuti Lukman menyoroti potensi manipulasi yang bisa dilakukan oleh pengusaha nakal. Menurutnya, status WFA sebagai “hari kerja resmi” berisiko mengaburkan batas antara waktu kerja dan waktu ibadah selama Lebaran.
“WFA jangan dijadikan alasan untuk meniadakan insentif standby atau bonus Lebaran yang biasanya diterima pekerja di sektor-sektor tertentu. Selain itu, status ‘resmi bekerja’ ini tidak boleh menjadi beban kerja ganda yang merampas hak buruh untuk bersilaturahmi dengan alasan ketersediaan 24 jam,” tegasnya.
Rekomendasi FNPBI Menanggapi rencana tersebut, Lukman Hakim memberikan tiga poin catatan kritis dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan:
- Prioritaskan Kesepakatan Tertinggi: FNPBI mendesak agar SE Menaker secara eksplisit mencantumkan bahwa jika Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan sudah mengatur skema WFA yang lebih baik, maka kesepakatan tersebut tidak boleh digugurkan oleh SE Menaker.
- Diferensiasi Sektor: Pemerintah harus jeli melihat perbedaan karakteristik sektor industri. Sektor digital yang sudah mapan dengan sistem remote working tidak boleh dipasung oleh birokrasi absensi yang kaku melalui SE ini.
- Jaminan ‘Right to Disconnect’: Harus ada jaminan perlindungan bagi buruh untuk tidak diganggu di luar jam kerja yang disepakati, meskipun dalam status WFA dari kampung halaman.
“Pemerintah harus memastikan kebijakan ini benar-benar menjadi insentif bagi buruh untuk mudik lebih awal, bukan justru menjadi beban administratif yang menafikan kesejahteraan yang selama ini sudah diperjuangkan lewat hubungan industrial yang harmonis,” pungkas Lukman.
Pemerintah sendiri berencana menetapkan jadwal WFA pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026. FNPBI menyatakan akan terus memantau implementasi aturan ini di lapangan guna memastikan tidak ada jatah cuti tahunan yang dipotong secara sepihak oleh pengusaha.
Penulis : Swara Ankaja. Editor : Otto Sulaeman

