One Piece: Simbol Perlawanan atau Ancaman Makar?

One Piece: Simbol Perlawanan atau Ancaman Makar?
Advertisements


Menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 pada 17 Agustus 2025, Indonesia dihebohkan oleh fenomena pengibaran bendera One Piece—Jolly Roger Kru Topi Jerami—sebagai simbol protes masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Bendera fiktif dari manga dan anime karya Eiichiro Oda ini, yang melambangkan perjuangan melawan ketidakadilan dan kebebasan, diadopsi generasi muda untuk menyuarakan kekecewaan atas kebijakan seperti pemblokiran 28 juta rekening oleh PPATK, pengambilalihan aset warga, dan dugaan korupsi.

Namun, alih-alih menanggapi substansi kritik, pemerintah melalui pejabat tinggi seperti Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, dan Menteri HAM Natalius Pigai, justru melabeli aksi ini sebagai provokasi, ancaman perpecahan bangsa, bahkan makar. Respons represif ini tidak hanya keliru, tetapi juga memperlebar jurang krisis kepercayaan antara rakyat dan negara. Artikel ini mengkritik pendekatan pemerintah yang paranoid dan mengabaikan akar masalah, serta menyerukan dialog untuk merespons aspirasi publik.

Paranoid terhadap Ekspresi Simbolik

Pemerintah tampaknya terjebak dalam ketakutan berlebihan terhadap bendera One Piece. Pernyataan pejabat seperti Dasco dan Pigai, yang menyebut aksi ini sebagai gerakan sistematis berbasis laporan intelijen, tidak disertai bukti konkret. Analisis media sosial, seperti yang dilakukan oleh Drone Emprit, menunjukkan bahwa fenomena ini bersifat organik, dimulai sekitar 26 Juli 2025 di TikTok dan X, tanpa koordinasi kelompok tertentu. Pakar HAM dari Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyebut respons ini sebagai reaksi berlebihan yang mencerminkan alergi pemerintah terhadap kritik. Dalam kisah imajinatif One Piece, bendera Jolly Roger adalah simbol perlawanan terhadap otoritas korup, bukan pemberontakan melawan negara. Ketua Komunitas One Piece Jayapura, Ali Maulana, menegaskan bahwa bendera ini sering dikibarkan di bawah Merah Putih, menunjukkan sikap hormat terhadap simbol negara, bukan pengkhianatan.
Kegagalan pemerintah memahami konteks budaya pop ini menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap cara generasi muda mengekspresikan aspirasi.

Represi Hukum, Bukan Dialog

Alih-alih membuka ruang dialog, pemerintah memilih pendekatan represif dengan mengancam sanksi pidana berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, yang melarang pengibaran bendera lain di atas Merah Putih. Namun, pakar hukum seperti Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Aan Eko Widiarto dari Universitas Brawijaya menegaskan bahwa bendera One Piece bukan bendera negara asing atau simbol terlarang, sehingga aksi ini dilindungi kebebasan berekspresi sesuai Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda Rp500 juta terasa tidak proporsional dan hanya memperdalam persepsi bahwa pemerintah ingin membungkam rakyat.

Lebih ironis lagi, pemerintah mengabaikan substansi kritik masyarakat. Kebijakan seperti pemblokiran rekening tanpa transparansi atau pengambilalihan tanah yang dianggap tidak produktif telah memicu kemarahan publik. Pakar hukum tata negara Gugun El Guyanie menyebut fenomena ini sebagai “peringatan darurat representasi,” di mana masyarakat merasa tidak didengar oleh elite politik. Alih-alih menyalahkan rakyat, pemerintah seharusnya mengevaluasi kebijakan yang memicu protes. Pendekatan represif ini justru memperkuat narasi bahwa pemerintah lebih peduli menjaga wibawa simbolik daripada menyelesaikan ketidakadilan sosial.

Di sisi lain, respon beberapa pejabat negara menunjukan adanya inkonsisten dna standar ganda.  Mereka lupa bahwa  Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah mengenakan pin One Piece. selama kampanye Pilpres 2024 tanpa dikecam sebagai ancaman nasional. Namun, ketika rakyat biasa menggunakan simbol serupa, tindakan ini langsung divonis provokatif. Standar ganda ini melemahkan legitimasi pemerintah dan menunjukkan sikap elitis yang memandang ekspresi rakyat sebagai ancaman, tetapi toleran terhadap simbolisme serupa dari kalangan elite.

Baca Juga  Idul Adha 1446 H: Spirit Kurban, Memupuk Kemanusiaan dalam Harmoni Universal



Selain itu, DPR, yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi rakyat, justru memperparah krisis dengan melabeli masyarakat sebagai provokator. Aan Eko Widiarto menyoroti bahwa kegagalan DPR menjembatani kepentingan publik mendorong masyarakat mencari saluran ekspresi alternatif, seperti bendera One Piece.

Alienasi Simbol Negara dan Kebijakan yang Memecah Belah

Akademisi M. Febriyanto Firman Wijaya dari Universitas Muhammadiyah Surabaya menyebut fenomena ini sebagai tanda “alienasi simbol negara.” Generasi muda merasa bendera Merah Putih kehilangan resonansi emosional karena tidak lagi mencerminkan keadilan sosial yang dijanjikan kemerdekaan. Sebaliknya, bendera One Piece dianggap lebih autentik dalam mewakili perjuangan melawan ketidakadilan. Seorang pengguna TikTok menyatakan, “Di dunia One Piece, bajak laut adalah pahlawan yang melawan sistem korup, bukan penjahat.” Fenomena ini bukan ancaman terhadap nasionalisme, melainkan cerminan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah yang justru memecah belah, seperti pengambilalihan aset tanpa konsultasi publik. Yanuar Nugroho dari Nalar Institute menegaskan bahwa nasionalisme kini bertransformasi menjadi ekspresi kritis, menuntut pemerintah yang lebih responsif.

Solusi ke Depan: Dialog, Bukan Konfrontasi

Respons pemerintah yang melabeli pengibaran bendera One Piece sebagai makar menciptakan preseden berbahaya bagi demokrasi. Membungkam ekspresi damai hanya akan memperdalam krisis kepercayaan, terutama di kalangan generasi muda yang kini menjadi mayoritas pemilih. Seperti disarankan Dr. Ade Marup Wirasenjaya dari UMY, pemerintah harus membuka dialog dengan masyarakat, termasuk komunitas penggemar One Piece, untuk memahami akar kekecewaan. Reformasi kebijakan yang transparan dan inklusif, seperti mengevaluasi pemblokiran rekening atau melibatkan publik dalam pengambilan keputusan, adalah langkah konkret untuk mengembalikan kepercayaan. Selain itu, pemerintah perlu memperbarui pendekatan sosialisasi simbol negara agar relevan dengan generasi muda, tanpa menutup ruang kritik.

Jadi, pengibaran bendera One Piece adalah protes diam yang mencerminkan kegagalan pemerintah mewujudkan cita-cita kemerdekaan: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alih-alih menanggapi kritik dengan introspeksi, respons pemerintah yang paranoid dan represif justru memperlebar jurang antara negara dan rakyat. Bendera One Piece bukan ancaman terhadap persatuan bangsa, melainkan seruan agar pemerintah mendengarkan suara rakyat. Seperti kata Dr. Rudi Pratama, fenomena ini adalah “alarm” bagi pemerintah untuk bercermin, bukan memusuhi rakyat.

Dengan dialog dan reformasi kebijakan, momentum ini dapat menjadi titik balik menuju pemerintahan yang lebih responsif dan inklusif, sebagaimana semangat kebebasan yang diusung Kru Topi Jerami dalam One Piece.

Mari kita jadikan Hari Kemerdekaan 2025 sebagai momen untuk merajut kembali kebersamaan, bukan memperdalam perpecahan. Pemerintah harus belajar dari Luffy: keberanian sejati bukan hanya mengibarkan bendera, tetapi mendengarkan hati rakyat.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *