JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI Perjuangan) Bidang Kesehatan mengeluarkan pernyataan sikap tegas terhadap kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kebijakan tersebut dinilai telah memicu krisis kemanusiaan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang kini terancam kehilangan akses pengobatan.
Keselamatan Rakyat Jangan Dikalahkan Birokrasi
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Prof. (HC) Dr. dr. Ribka Tjiptaning Proletariyati, AAK, menekankan bahwa validasi data administratif tidak boleh mengorbankan nyawa warga negara.
“Dalam negara yang berlandaskan Pancasila, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tidak boleh ada satu pun warga negara yang kehilangan hak hidupnya hanya karena persoalan validasi data administratif,” tegas Ribka dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).
Krisis Pasien Gagal Ginjal
Berdasarkan temuan di lapangan, dampak kebijakan ini sangat nyata dan fatal. Terdata lebih dari 160 pasien gagal ginjal kini kesulitan mengakses layanan hemodialisis (cuci darah) rutin. Tanpa jaminan PBI, pasien terpaksa menanggung biaya mandiri hingga jutaan rupiah per tindakan, yang berisiko memperdalam angka kemiskinan dan meningkatkan angka kematian.
PDI Perjuangan menyoroti empat kelemahan struktural dalam tata kelola jaminan kesehatan saat ini:
– Dominasi pendekatan administrasi di atas kemanusiaan.
– Minimnya mitigasi risiko bagi pasien penyakit katastropik.
– Lemahnya integrasi data antara sektor sosial, kependudukan, dan klinis.
– Absennya mekanisme perlindungan transisi bagi masyarakat rentan.
Lima Agenda Transformasi
Sebagai solusi konkret, PDI Perjuangan mendesak pemerintah untuk segera melakukan langkah-langkah darurat dan jangka panjang, di antaranya:
Aktivasi Darurat Nasional: Segera mengaktifkan kembali kepesertaan pasien penyakit kronis untuk menjamin kesinambungan terapi penyelamatan jiwa.
Pusat Komando Krisis: Membentuk pusat koordinasi lintas kementerian dan BPJS dengan sistem respons cepat maksimal 24 jam.
Revolusi Integrasi Data: Membangun sistem digital terpadu yang menghubungkan data kependudukan (NIK), data sosial (DTKS), dan rekam medis nasional.
Reformasi Paradigma: Menggeser orientasi JKN dari sekadar urusan administratif menuju pendekatan berbasis hak kesehatan rakyat.
Proteksi Penyakit Katastropik: Menjamin layanan tanpa interupsi bagi pasien kronis dan memperkuat anggaran terapi berat.
Komitmen Politik Kemanusiaan
PDI Perjuangan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah nyata dari pemerintah. Partai berlambang banteng ini memandang bahwa reformasi jaminan kesehatan bukan sekadar masalah teknis, melainkan gerakan politik kemanusiaan.
“Negara tidak boleh absen ketika rakyat menghadapi ancaman kematian. Keadilan sosial harus benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat Indonesia,” tutup Ribka Tjiptaning.
