Pada 8 April 2025, mahasiswa Universitas Udayana (Unud) mengadakan Sidang Akbar Mahasiswa di Auditorium Widya Sabha, Kampus Jimbaran, Bali. Sidang ini bertujuan menanggapi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Unud dan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana yang ditandatangani pada 5 Maret 2025. Mahasiswa menyatakan kekhawatiran bahwa kerja sama tersebut dapat membuka peluang militerisasi di lingkungan kampus dan mengancam kebebasan akademik.
Jalannya Sidang Akbar
Sidang dimulai dengan mahasiswa berkumpul di depan Gedung Rektorat Unud, menyanyikan lagu-lagu perjuangan sambil membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap militerisasi kampus. Mereka kemudian bergerak menuju Auditorium Widya Sabha untuk melanjutkan sidang. Di sana, mahasiswa secara bergantian menyampaikan orasi yang menegaskan penolakan terhadap PKS tersebut.
Tanggapan Pihak Rektorat
Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, bersama jajaran rektorat lainnya, hadir dalam sidang tersebut. Setelah mendengarkan aspirasi dan masukan dari mahasiswa, Sudarsana menyatakan kesepakatan untuk mengusulkan pembatalan PKS dengan Kodam IX/Udayana. Ia menegaskan bahwa pihak universitas akan segera memproses surat resmi pembatalan kerja sama tersebut.
Tindak Lanjut dan Respons Mahasiswa
Mahasiswa memberikan tenggat waktu tujuh hari kerja kepada pihak rektorat untuk mengirimkan surat permohonan pembatalan PKS kepada Kodam IX/Udayana. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud, I Wayan Arma Surya Darma Putra, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses ini hingga PKS benar-benar dibatalkan. Ia juga menyatakan bahwa jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan konkret, mahasiswa siap menggelar aksi lanjutan.