Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program paling ambisius dari pemerintahan Prabowo Subianto. Dengan anggaran Rp335 triliun untuk 2026, ini adalah program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern, bahkan melampaui anggaran Kementerian Pertahanan. Target akhirnya adalah 82,9 juta penerima manfaat, mencakup anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui di seluruh Indonesia.
Capaiannya sangat impresif. Dalam waktu satu tahun sejak diluncurkan pada 6 Januari 2025, program ini sudah menjangkau 55 juta orang, lebih cepat dari Brasil yang butuh 11 tahun untuk mencapai 40 juta. Lebih dari 19.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah beroperasi di 38 provinsi. Program ini juga menciptakan lebih dari 290.000 lapangan kerja baru dan melibatkan 1 juta petani, nelayan, peternak, dan UMKM.
Tapi di balik angka-angka yang mengagumkan itu, ada masalah serius yang tidak bisa diabaikan. Lebih dari 15.000 kasus keracunan makanan terjadi sepanjang 2025, dengan kasus serentak terbanyak menimpa 1.333 pelajar di Bandung Barat. Di media sosial, tagar #StopMBG dan #GiziBukanRacun menjadi trending topic berulang kali. Banyak orang tua kini menolak anak mereka menyentuh makanan MBG, memilih mengemas bekal sendiri meski membebani keuangan keluarga.
Program dengan niat mulia ini sedang menghadapi krisis kepercayaan. Dan tanpa perbaikan mendasar, krisis ini bisa menghancurkan seluruh program sebelum mencapai target jangka panjangnya.
Standar Keamanan Pangan yang Ketat dan Konsisten di Semua SPPG
Masalah paling mendesak adalah keamanan pangan. Data dari Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan bahwa lebih dari 15.000 siswa mengalami keracunan makanan terkait MBG sepanjang Januari hingga November 2025. Kasus terbaru pada Januari 2026 di Kabupaten Muaro Jambi menimpa 145 siswa yang jatuh sakit setelah menyantap soto, dengan hampir 100 siswa dirawat di rumah sakit.
Masalah keamanan pangan ini bukan insiden sporadis. Ini adalah pola sistemik yang menunjukkan kelemahan mendasar dalam tata kelola program. Banyak laporan menyebutkan makanan yang didistribusikan sudah tidak segar, bahkan beberapa disiapkan jauh sebelum jam makan siang. Ada kasus makanan yang mengandung belatung, hiu goreng yang tidak layak konsumsi, dan ayam basi.
Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/A/4954/2025 yang mengatur aspek keamanan pangan, tapi implementasi di lapangan masih sangat lemah.
Semua SPPG harus diwajibkan memiliki tiga sertifikasi sebelum boleh beroperasi, yaitu Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point), dan sertifikasi keamanan pangan dari BPOM. Tidak ada toleransi untuk SPPG yang beroperasi tanpa sertifikasi lengkap.
Audit mendadak dan tidak terjadwal oleh tim independen harus dilakukan minimal dua kali sebulan untuk setiap SPPG. Tim audit harus mencakup perwakilan dari Kemenkes, BPOM, Dinas Kesehatan, dan idealnya juga perwakilan orang tua siswa. Hasil audit harus dipublikasikan secara transparan sehingga masyarakat bisa melihat SPPG mana yang memenuhi standar dan mana yang tidak.
Sistem traceability untuk semua bahan baku makanan harus diterapkan. Setiap bahan yang masuk ke SPPG harus tercatat asal-usulnya, kapan dibeli, dari supplier mana, dan bagaimana kondisi penyimpanannya. Jika terjadi keracunan, investigasi bisa dengan cepat melacak sumber masalahnya.
Badan Gizi Nasional (BGN) sudah mengerahkan 5.000 koki profesional dari Indonesian Chef Association (ICA) untuk melatih juru masak di SPPG mulai Oktober 2025. Ini langkah yang bagus, tapi belum cukup. Pelatihan harus berkelanjutan, bukan sekali jalan. Setiap juru masak harus memiliki sertifikat food safety dan mengikuti refresher training minimal setiap enam bulan.
Kerangka Regulasi yang Jelas dan Mengikat Secara Hukum
Salah satu kritik paling mendasar dari Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) adalah bahwa MBG belum diatur secara jelas dalam kerangka peraturan tertentu seperti Undang-Undang (UU) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang komprehensif. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 hanya menunjuk Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menjalankan tugas pemenuhan gizi nasional, tapi tidak mengatur detail pembagian peran antar lembaga, standar operasional, dan mekanisme akuntabilitas.
Ketiadaan payung hukum yang jelas menyebabkan kebingungan di lapangan tentang siapa yang bertanggung jawab atas apa. Ketika terjadi kasus keracunan massal, tidak jelas apakah tanggung jawabnya ada di BGN, Kemenkes, Pemda, atau pengelola SPPG. Tidak ada mekanisme hukum yang jelas untuk menindak pihak yang lalai.
Pemerintah perlu segera menyusun Undang-Undang Pemenuhan Gizi Nasional atau minimal Perpres yang sangat komprehensif yang mengatur secara detail seluruh aspek program MBG, mulai dari struktur kelembagaan, pembagian wewenang antar lembaga, standar operasional untuk SPPG, mekanisme pengadaan dan distribusi, protokol keamanan pangan, sistem pengawasan dan evaluasi, hingga sanksi hukum bagi pihak yang lalai.
UU atau Perpres ini harus jelas mengatur bahwa keracunan pangan massal adalah tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi pidana, bukan sekadar sanksi administratif. Jika pengelola SPPG atau supplier terbukti lalai dan menyebabkan keracunan, mereka harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius termasuk pencabutan izin dan denda besar.
Pembagian peran antar lembaga harus diperjelas. BGN sebagai koordinator program, Kemenkes sebagai pengawas keamanan pangan, BPOM sebagai regulator dan auditor, Pemda sebagai pelaksana di tingkat lokal, dan KPK atau lembaga pengawas independen sebagai auditor eksternal untuk mencegah korupsi. Masing-masing lembaga harus punya mandate yang jelas dan sistem akuntabilitas yang terukur.
Sistem Pengawasan Berlapis dengan Teknologi Digital
Pengawasan yang ada sekarang masih sangat manual dan tidak real-time. Kemenkes berencana melakukan pengawasan eksternal dengan bekerja sama dengan Kemendagri, TNI/Polri, dan aparat daerah, tapi sistem ini masih bergantung pada inspeksi fisik yang tidak bisa dilakukan setiap hari di semua SPPG.
BGN harus membangun platform digital terintegrasi yang mewajibkan setiap SPPG melaporkan secara real-time setiap hari tentang menu yang disajikan, jumlah porsi yang didistribusikan, bahan baku yang digunakan, supplier yang terlibat, dan kondisi penyimpanan. Platform ini harus dilengkapi dengan sistem AI yang bisa mendeteksi anomali, misalnya jika ada SPPG yang tiba-tiba menggunakan supplier yang tidak terdaftar atau menu yang tidak sesuai standar gizi.
Setiap SPPG harus dipasang CCTV di area dapur dan penyimpanan yang bisa diakses secara live oleh tim pengawas BGN dan juga orang tua siswa melalui aplikasi khusus. Transparansi penuh seperti ini akan menciptakan peer pressure dan social accountability yang sangat efektif.
Sistem pelaporan cepat untuk orang tua atau siswa yang mengalami gejala keracunan harus dibuat semudah mungkin, misalnya lewat aplikasi atau WhatsApp chatbot yang terhubung langsung ke call center 119 dan Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Setiap laporan harus ditindaklanjuti dalam maksimal 1 jam dengan investigasi lapangan.
Platform ini juga harus punya fitur rating dan review dari siswa dan orang tua. SPPG dengan rating buruk berulang kali harus dievaluasi dan jika tidak ada perbaikan, izin operasinya dicabut. Data rating ini harus transparan dan accessible oleh publik.
Targeting yang Lebih Tepat Sasaran Berbasis Data Stunting
Kritik dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) adalah bahwa program ini belum sepenuhnya tepat sasaran. Distribusi tidak merata karena kasus gizi buruk dan stunting lebih tinggi di beberapa daerah dibanding daerah lainnya. Ada daerah dengan prevalensi stunting tinggi yang belum terjangkau, sementara ada daerah dengan prevalensi rendah yang sudah mendapat alokasi besar.
Target yang terus berubah-ubah juga menjadi masalah. Dokumen RPJMN 2025-2029 menargetkan 17,8 hingga 19,47 juta orang untuk dicapai akhir 2025. Tapi kemudian target berubah menjadi 82,9 juta orang untuk dicapai akhir 2025, lalu dipercepat lagi targetnya. Percepatan tanpa evaluasi mendalam ini berisiko menurunkan kualitas.
BGN harus melakukan pemetaan stunting dan gizi buruk di tingkat kecamatan, bahkan desa, menggunakan data dari Kemenkes dan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI). Prioritas utama harus diberikan kepada daerah dengan prevalensi stunting di atas rata-rata nasional, terutama daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) dan kantong-kantong kemiskinan.
Alokasi SPPG dan penerima manfaat harus proporsional dengan tingkat kebutuhan. Daerah dengan prevalensi stunting 30% seharusnya mendapat alokasi lebih besar per kapita dibanding daerah dengan prevalensi 10%. Ini bukan diskriminasi, ini adalah positive discrimination atau affirmative action untuk memastikan program benar-benar mengatasi masalah yang paling mendesak.
Target jangkauan harus realistis dan bertahap. Daripada memaksakan 82,9 juta penerima dalam waktu singkat dengan risiko kualitas turun dan keracunan meningkat, lebih baik fokus pada kualitas dengan target 40 juta penerima pada 2026, lalu scaling up bertahap setelah sistem terbukti aman dan efektif.
Keterlibatan Komunitas Lokal dalam Pengelolaan dan Pengawasan
Salah satu akar masalah MBG adalah pendekatan yang terlalu terpusat. Program dirancang di Jakarta dengan anggaran triliunan, tapi pelaksanaannya di tingkat lokal sering kacau. Banyak sekolah kekurangan fasilitas penyimpanan makanan, pengawasan kualitas pangan nyaris tidak ada, dan komunitas lokal merasa tidak memiliki program ini.
Ketimpangan ini bukan hanya soal logistik, tapi juga kurangnya keterlibatan komunitas lokal sejak awal. Jika pemerintah melibatkan orang tua, guru, UMKM lokal, dan tokoh masyarakat sejak tahap perencanaan, banyak masalah bisa dicegah.
Setiap SPPG harus memiliki Komite Pengawas Masyarakat yang terdiri dari perwakilan orang tua siswa, guru, tokoh masyarakat, dan perwakilan UMKM lokal. Komite ini punya wewenang untuk melakukan inspeksi dadakan ke dapur SPPG, mengaudit kualitas bahan baku, dan memberikan masukan langsung ke BGN. Hasil inspeksi mereka harus dipublikasikan dan ditindaklanjuti.
Model BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) dan koperasi harus diprioritaskan sebagai pengelola SPPG di tingkat desa dan kecamatan, bukan perusahaan katering besar dari kota. BGN sudah berkoordinasi dengan Kemendes PDT dan Kemenkop untuk mengikutsertakan BUMDes dan koperasi sebagai supplier bahan pangan, tapi mereka juga harus diberi kesempatan mengelola SPPG secara penuh dengan pelatihan dan pendampingan intensif.
Melibatkan UMKM lokal bukan hanya soal ekonomi, tapi juga akuntabilitas. Ketika pengelola SPPG adalah warga setempat yang anaknya juga bersekolah di sana, mereka punya insentif lebih kuat untuk menjaga kualitas dibanding katering korporat yang berjarak dari komunitas.
Sistem gotong royong untuk pengawasan harian juga bisa diterapkan. Orang tua siswa bisa bergantian menjadi volunteer pengawas harian di SPPG, memastikan proses memasak berjalan sesuai standar. Model seperti ini sudah diterapkan di Jepang dalam program school lunch mereka dan terbukti sangat efektif.
Menu Lokal yang Sehat dan Menghindari Ultra-processed Food
Salah satu kritik terhadap MBG adalah menu yang sering didominasi makanan bertepung seperti chicken katsu, burger, bahkan ada yang menyajikan ikan hiu goreng. Banyak menu MBG yang termasuk kategori ultra-processed food (UPF) yang tinggi sodium, gula, dan lemak trans, justru meningkatkan risiko obesitas dan diabetes di masa depan.
Dr. Tirta, dokter spesialis gizi klinik yang menjadi sorotan publik karena kritiknya terhadap MBG, menegaskan bahwa penggunaan bahan lokal yang segar dan mudah dijangkau merupakan langkah strategis untuk memastikan nilai gizi tetap terjaga. Dengan bahan lokal, selain lebih hemat biaya, menu juga dapat disesuaikan dengan kebiasaan konsumsi anak-anak di wilayah masing-masing.
BGN harus mengembangkan panduan menu berbasis kearifan lokal untuk setiap provinsi atau bahkan kabupaten. Menu di Papua harus berbeda dengan menu di Jawa karena bahan pangan lokal dan kebiasaan makan berbeda. Menu harus mengutamakan bahan segar, minimal processed, dan sesuai dengan pedoman gizi seimbang.
Standar rasio makanan harus ditegakkan. Misalnya, setiap porsi harus mengandung minimal 30% protein (dari ikan, ayam, telur, tempe, tahu), 40% karbohidrat kompleks (nasi merah, singkong, jagung, sagu), 20% sayuran, dan 10% buah. Penggunaan gorengan harus dibatasi maksimal dua kali seminggu, prioritas pada makanan yang dikukus, direbus, atau dipanggang.
CISDI mengkritik bahwa pemangkasan biaya per porsi makan dari Rp15.000 hingga Rp20.000 menjadi Rp10.000 akan menurunkan kualitas makanan. Ini adalah trade-off yang berbahaya. Lebih baik mengurangi jumlah penerima tapi memastikan kualitas menu tetap tinggi, dibanding menjangkau banyak orang dengan menu berkualitas rendah yang tidak efektif mengatasi stunting.
Evaluasi Independen dan Transparan dengan Indikator yang Terukur
Sampai saat ini, belum ada evaluasi komprehensif dan independen tentang dampak MBG terhadap penurunan stunting, peningkatan berat dan tinggi badan anak, atau peningkatan prestasi belajar. Pemerintah mengklaim angka kehadiran anak di sekolah meningkat dan prestasi anak-anak di sekolah meningkat, tapi tidak ada data kuantitatif yang dipublikasikan untuk mendukung klaim ini.
CIPS menyoroti bahwa tanpa evaluasi yang mendalam, pemerintah mempercepat target jangkauan penerima manfaat dari 17,8 juta pada RPJMN menjadi 82,9 juta dalam waktu singkat. Ini adalah red flag bahwa program lebih fokus pada angka coverage daripada impact.
BGN harus bekerja sama dengan lembaga riset independen seperti universitas, think tank, atau lembaga internasional seperti UNICEF dan WHO untuk melakukan evaluasi impact yang ketat setiap enam bulan. Evaluasi harus menggunakan metodologi RCT (Randomized Controlled Trial) atau quasi-experimental design untuk benar-benar mengukur kausalitas antara program MBG dan outcome kesehatan anak.
Indikator yang harus diukur mencakup antropometri (tinggi badan, berat badan, lingkar kepala), status gizi (prevalensi stunting, wasting, underweight), anemia (kadar hemoglobin), prestasi akademik (nilai ujian, tingkat kehadiran), dan health-related quality of life (kuesioner tentang kesehatan fisik dan mental anak).
Hasil evaluasi harus dipublikasikan secara transparan dalam bahasa yang mudah dipahami publik, bukan hanya laporan teknis yang hanya dibaca akademisi. Jika evaluasi menunjukkan program tidak efektif, pemerintah harus punya keberanian untuk pivot strategi atau bahkan menghentikan program sementara untuk perbaikan mendasar.
Platform MBG Watch yang diluncurkan koalisi masyarakat sipil termasuk Celios, Unitrend, Lapor Sehat, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, dan Bareng Warga adalah langkah yang sangat bagus. Platform ini merespons maraknya kasus keracunan, pencairan dana ke SPPG, dan sejumlah polemik lain. Pemerintah seharusnya mendukung inisiatif watchdog independen seperti ini, bukan merasa terancam.
Alokasi Anggaran yang Proporsional dan Tidak Menggerus Sektor Penting Lain
Anggaran MBG sebesar Rp335 triliun pada 2026 adalah jumlah yang sangat besar. Untuk konteks, ini melampaui anggaran Kementerian Pertahanan (Rp167,4 triliun), Kepolisian (Rp109,6 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp104,3 triliun), dan Kementerian Sosial (Rp76 triliun).
Yang menjadi kekhawatiran banyak pihak adalah bahwa tambahan anggaran untuk MBG diambil dari anggaran pendidikan yang berjumlah Rp757,8 triliun. Ini mengindikasikan adanya penurunan komponen anggaran pendidikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya jika tanpa program MBG. Mengurangi anggaran pendidikan untuk MBG berisiko terhadap konsistensi kebijakan dan pengembangan program di sektor ini, apalagi jika yang dikurangi adalah Transfer ke Daerah (TKD) untuk pendidikan.
Aktivis di Siantar-Simalungun yang melakukan diskusi publik menyoroti bahwa dengan anggaran sebesar 335 triliun, banyak hal yang lebih krusial yang seharusnya diterima masyarakat Indonesia. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan besar sering kali tidak berjalan seiring dengan kebutuhan paling mendasar dalam sistem pendidikan seperti fasilitas sekolah yang tidak layak, ketimpangan akses pendidikan, serta kesejahteraan guru yang masih jauh dari ideal.
Pemerintah perlu melakukan cost-benefit analysis yang transparan untuk menunjukkan bahwa alokasi Rp335 triliun untuk MBG memberikan value for money yang lebih baik dibanding mengalokasikan dana tersebut untuk perbaikan infrastruktur sekolah, peningkatan gaji guru, pembangunan laboratorium dan perpustakaan, atau program beasiswa.
Jika hasil analisis menunjukkan bahwa return on investment MBG tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, pemerintah harus punya keberanian untuk mengalokasikan kembali sebagian anggaran ke sektor lain yang lebih efektif dalam meningkatkan kualitas SDM Indonesia secara holistik.
Dari Program Populis Menuju Intervensi Berbasis Bukti
MBG adalah program dengan niat yang sangat baik, tapi niat baik saja tidak cukup. Kompleksitas masalah sumber daya manusia tidak bisa hanya diselesaikan dengan memberi makan gratis. Stunting adalah hasil dari multi-faktor termasuk sanitasi buruk, akses kesehatan terbatas, pendidikan ibu yang rendah, dan kemiskinan struktural. MBG hanya mengatasi satu aspek, yaitu asupan gizi harian, tanpa menyentuh akar masalah yang lebih dalam.
Presiden Prabowo sendiri mengakui bahwa ada kekurangan dalam program ini. “Ada kekurangan? Ada. Tapi manfaatnya sangat-sangat besar,” katanya. Tapi mengakui kekurangan tanpa memperbaikinya secara sistematis adalah bentuk kelalaian. Lebih dari 15.000 anak yang mengalami keracunan bukan sekadar “kekurangan” yang bisa diabaikan. Ini adalah krisis kesehatan publik yang membutuhkan respons cepat dan radikal.
Rekomendasi-rekomendasi di atas bukan wishlist yang tidak realistis. Semuanya berbasis pada best practice dari negara-negara yang berhasil menjalankan program school feeding seperti Brasil, India, dan Jepang. Semuanya juga berbasis pada kritik dan saran dari lembaga riset independen seperti CIPS, CISDI, Celios, dan pakar kesehatan publik.
Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan politik untuk mendengarkan kritik konstruktif, keberanian untuk mengakui kesalahan mendasar dalam desain program, dan komitmen untuk memperbaikinya meskipun itu berarti memperlambat ekspansi atau bahkan menghentikan sementara program untuk evaluasi menyeluruh.
Karena pada akhirnya, MBG bukan tentang angka coverage atau pencitraan politik. Ini tentang memastikan setiap anak Indonesia mendapat makanan yang tidak hanya bergizi, tapi juga aman. Ini tentang membangun generasi yang sehat, bukan generasi yang trauma karena keracunan makanan di sekolah. Dan ini tentang membuktikan bahwa pemerintah benar-benar hadir untuk rakyatnya, bukan sekadar mengejar target angka dalam laporan.

