Jejak Senyap Proyek Papan Tulis: Dari Skandal Kontrak “Kilat” ke Meja Mediasi

Jejak Senyap Proyek Papan Tulis: Dari Skandal Kontrak “Kilat” ke Meja Mediasi

MAKNews.com – PALANGKARAYA. Gurita dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Smart Board Interactive Flat Panel di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah memasuki babak baru yang krusial. Perkara yang bermula dari temuan kontrak “kilat” pada awal tahun lalu ini, kini mulai mengerucut pada desakan transparansi audit di meja hijau dan munculnya selentingan mengenai upaya “pendamaian” di balik layar.

Sengkarut ini bukanlah perkara baru. Pada akhir Maret lalu, publik sempat dihebohkan oleh laporan monitoring LSM Betang Hagatang yang menyingkap tabir gelap proyek bernilai fantastis: Rp627,8 miliar. Proyek papan tulis interaktif ini diduga kuat menjadi ladang bancakan melalui praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terstruktur.

Warisan Skandal di Palangka Raya
Menengok ke belakang, dokumen gugatan Citizen Law Suit di Pengadilan Negeri Palangkaraya telah memetakan modus operandi yang rapi. Mulai dari dugaan monopoli oleh grup PT Panca Jaya Setiya, hingga janji fee sebesar 30 persen—sekitar Rp188,3 miliar—yang diduga mengalir ke kantong oknum pejabat.

Gugatan ini menyasar pucuk pimpinan di Bumi Tambun Bungai. Dalam berkas perkara, duduk sebagai Tergugat I adalah mantan Gubernur Sugianto Sabran, Tergugat II Gubernur aktif Agustiar Sabran, dan Tergugat III Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Muhammad Reza Prabowo.

Baca : Heboh, Proyek Papan Tulis Ratusan Miliar

Kejanggalan kian nyata saat ditemukan indikasi penandatanganan kontrak pada Februari 2025, padahal proses lelang di sistem SIRUP ditengarai masih berjalan. Tak berhenti di situ, legalitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pun disoal karena disinyalir tak memiliki sertifikasi keahlian, sebuah cacat hukum yang bisa membatalkan seluruh proses tender.

Aroma Dana “Lobi” dan Pertaruhan Mediasi

Melanjutkan rentetan temuan tersebut, muncul kabar miring yang kian memanaskan suhu persidangan. Menurut sumber terpercaya, tiga perusahaan yang terkait dalam perkara ini diduga telah mengalokasikan sejumlah dana dalam jumlah besar. Dana tersebut ditengarai disiapkan untuk tujuan “damai” dengan pihak penggugat agar kasus ini tidak bergulir lebih jauh. Namun, hingga saat ini belum terkonfirmasi apakah transaksi “bawah tangan” tersebut sudah terjadi atau baru sebatas rencana.

Baca Juga  Mentan Tuntut Tempo 200 M

Di tengah isu lobi-lobi tersebut, publik menuntut agar hukum tidak berjalan di tempat. Harapan kini tertuju pada agenda mediasi yang dijadwalkan pada 6 Mei 2026 mendatang. Momen ini dianggap sebagai ujian nyali bagi pihak kontraktor dan para pejabat yang terseret. Untuk membuktikan iktikad baik, mereka didesak untuk berani menelanjangi data keuangan di hadapan publik.

“Agar perkara ini segera terang benderang, sebaiknya pihak kontraktor dalam mediasi nanti memperlihatkan hasil audit investigasi keuangan dari akuntan publik,” ujar sumber yang memantau persidangan ini.

Tanpa adanya keterbukaan audit, mediasi dikhawatirkan hanya akan menjadi panggung formalitas untuk meredam gejolak. Kini, bola panas berada di tangan para tergugat dan kontraktor: apakah mereka akan memilih jalur transparansi, atau tetap bungkam di bawah bayang-bayang dugaan suap dan skandal yang kian menyengat.

Linimasa & Fakta Skandal:

Februari 2025: Indikasi kontrak “kilat” sebelum pemenang lelang resmi diumumkan.
Maret 2026: LSM Betang Hagatang mengungkap potensi kerugian negara dan dugaan fee 30%. Gugatan warga resmi dilayangkan.
Para Tergugat: Mantan Gubernur Sugianto Sabran (I), Gubernur Agustiar Sabran (II), dan Kadisdik Muhammad Reza Prabowo (III).
Isu Terbaru: Dugaan alokasi dana “damai” dari pihak korporasi untuk meredam gugatan.
6 Mei 2026: Batas pembuktian melalui mediasi dan tuntutan audit investigasi akuntan publik.***

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *