Oleh: Lukman Hakim
Labor Institute Indonesia
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli sepertinya sedang mencoba memadamkan api dengan bensin. Lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang alih daya (outsourcing), pemerintah kembali terjerembap dalam lubang yang sama: mencampuradukkan urusan bisnis dengan urusan nyawa pekerja.
Alih-alih memberesi carut-marut hubungan industrial, beleid ini justru mempertegas sebuah “sesat pikir” yang akut. Pemerintah tampak gagap membedakan mana yang merupakan praktik bisnis dan mana yang merupakan hubungan kerja. Padahal, secara filosofis dan yuridis, keduanya adalah entitas yang berdiri di kamar berbeda.
Mandat yang Terlupakan
Mari kita buka kembali naskah fundamental bangsa ini. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kata “layak” di sini bukan sekadar upah yang cukup untuk makan sehari, melainkan adanya kepastian masa depan—apa yang sering kita sebut sebagai job security
Namun, Permenaker 7/2026 seolah menutup mata terhadap mandat tersebut. Dengan kembali merinci jenis pekerjaan yang “boleh” dialihdayakan, kementerian terjebak dalam jebakan administratif yang kuno. Mereka lupa pada prinsip universal: sifat pekerjaanlah yang menentukan status hubungan kerja, bukan rincian jenis kegiatannya.
Dalam logika hukum yang berlaku, hanya ada dua jenis hubungan kerja: PKWT (kontrak untuk pekerjaan sekali selesai atau yang secara teknis akan selelsai dalam waktu tertentub dan PKWTT (tetap untuk pekerjaan terus-menerus). Alih daya atau outsourcing hanyalah mekanisme bisnis antarperusahaan—sebuah transaksi business-to-business. Ia tidak boleh, dan tidak pernah boleh, dijadikan tameng untuk mendegradasi status pekerja dari tetap menjadi kontrak abadi.
Sepanjang sebuah pekerjaan dibutuhkan terus-menerus oleh perusahaan—baik itu pembersihan area, pengamanan, perawatan mesin, hingga jasa penunjang lainnya—maka status pekerjanya wajib PKWTT. Titik. Menyerahkan urusan ini kepada vendor tanpa jaminan status tetap bagi pekerja adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Ilusi Fleksibilitas
Dalih klasik yang selalu didengungkan adalah fleksibilitas pasar kerja dan kemudahan investasi. Namun, ini adalah narasi yang menyesatkan. Tanpa kepastian jaminan pekerjaan, stabilitas industri justru terancam.
Pengusaha yang cerdik seharusnya menyadari bahwa produktivitas lahir dari rasa aman. Pekerja yang dibayangi ketakutan akan diputus kontraknya setiap saat tidak akan pernah memiliki loyalitas atau motivasi untuk berinovasi. Sebaliknya, jaminan pekerjaan (PKWTT) justru akan menstabilkan industri. Pengusaha mendapatkan tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman, sementara buruh mendapatkan kepastian hidup. Inilah win-win solution yang sejati.
Menanam Bom Waktu
Jika pemerintah tetap bersikukuh dengan Permenaker “setengah hati” ini, jangan kaget jika kegaduhan akan terus pecah di depan pintu kantor-kantor pemerintahan dan kawasan industri. Ketidakjelasan aturan ini adalah “bom waktu” yang siap meledak dalam bentuk sengketa hubungan industrial yang tak berujung di pengadilan.
Negara seharusnya hadir sebagai wasit yang adil, bukan sebagai makelar yang mempermudah praktik alih daya tanpa memedulikan martabat manusia di dalamnya. Kita tidak boleh membiarkan hubungan kerja permanen dikooptasi oleh transaksi bisnis jangka pendek.
Sudah saatnya kita mengakhiri sirkus regulasi ini. Jika sebuah pekerjaan ada hari ini, besok, dan lusa, maka status pekerjanya haruslah tetap. Tanpa keberanian untuk kembali ke prinsip dasar ini, ekonomi kita mungkin akan bergerak, tapi dengan mengorbankan keringat dan kepastian hidup jutaan rakyatnya. Sebuah harga yang terlalu mahal untuk dibayar.***
