Pemkot Palangka Raya Resmi Batasi Pembelian BBM Per 5 Mei 2026

Pemkot Palangka Raya Resmi Batasi Pembelian BBM Per 5 Mei 2026


MAKNewsdorcom, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi memberlakukan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai Selasa, 5 Mei 2026. Langkah strategis ini diambil langsung oleh Wali Kota Fairid Naparin guna menjaga stabilitas distribusi dan memastikan ketersediaan energi yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kebijakan ini muncul sebagai respons atas seringnya terjadi kelangkaan stok dan antrean panjang yang mengganggu kelancaran lalu lintas di sejumlah SPBU di Kota Cantik.

Aturan Main Baru di SPBU

Berdasarkan surat edaran terbaru, pemerintah menetapkan batas nominal pembelian harian serta aturan ketat mengenai penggunaan jenis BBM tertentu:
Pembatasan Nominal: Mobil: Maksimal Rp 200.000 untuk Pertalite (wajib QR Code) dan Rp 400.000 untuk Pertamax. Motor: Maksimal Rp 50.000 untuk Pertalite dan Rp 100.000 untuk Pertamax.
Larangan Pengetapan: SPBU dilarang keras melayani pembelian menggunakan tangki modifikasi maupun jeriken untuk tujuan dijual kembali (pengecer). Pengecualian hanya diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan yang memiliki izin resmi.
Kendaraan Dinas: Seluruh mobil berplat merah dilarang mengonsumsi Pertalite atau Biosolar, kecuali kendaraan pelayanan publik vital seperti ambulans dan truk pengangkut sampah.

Suara Masyarakat

Penerapan kebijakan ini memicu beragam reaksi dari warga. Di satu sisi, banyak masyarakat yang menyambut positif karena dianggap mampu memberantas praktik “pelangsir” atau pengecer ilegal yang kerap memborong BBM.
“Dengan adanya limit ini, setidaknya stok di SPBU tidak cepat habis oleh orang-orang yang mau menjual lagi. Kami yang masyarakat biasa jadi punya kesempatan lebih besar untuk dapat BBM,” ujar salah satu warga saat ditemui di SPBU  di kota Palangkaraya

Namun, keberatan muncul dari kalangan pekerja sektor transportasi dan logistik. Batas Rp 200.000 bagi mobil dianggap terlalu minim untuk kendaraan dengan mobilitas tinggi atau rute luar kota, karena memaksa mereka mengantre berkali-kali dalam sehari. Selain itu, kendala digital terkait penggunaan QR Code masih menjadi tantangan bagi warga lansia atau mereka yang memiliki keterbatasan perangkat komunikasi.

Baca Juga  Dr. Karliansyah Ingatkan Potensi Konflik Horizontal di Kalteng

Harapan Besar pada Pengawasan

Masyarakat kini menaruh harapan besar pada konsistensi Pemerintah Kota dalam mengawal aturan ini. Warga mendesak agar pengawasan di lapangan tidak kendor dan dilakukan penindakan tegas terhadap oknum petugas SPBU yang masih berani bekerja sama dengan pembeli nakal.

Selain itu, bantuan teknis di lokasi SPBU sangat diharapkan untuk membantu pendaftaran akun MyPertamina bagi warga yang mengalami kesulitan. Dengan pembatasan ini, warga berharap jargon “stok kosong” atau “BBM sedang dalam perjalanan” tidak lagi terdengar saat mereka sedang membutuhkan bahan bakar.

Bagikan :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *